; charset=UTF-8" /> Ulah Oknum Honor Satpol PP, Beli Narkoba Dari Uang Negara ? - | ';

| | 426 kali dibaca

Ulah Oknum Honor Satpol PP, Beli Narkoba Dari Uang Negara ?

Tanjungpinang, Radar Kepri – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil amankan pemilik Narkoba Jenis Ganja kering berinisial B alias BS.

Kejadian bermula pada hari Jumat, 02 September 2022 sekira pukul 19.00 WIB, Anggota Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya diduga memiliki dan menyimpan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu , S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan setelah menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut, dan setelah itu sekira pukul 20.00 diketahui seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi sedang duduk di pangkalan ojek di Jl. Tugu Pahlawan Kota Tanjungpinang.

“Kepada petugas, saat diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama (BS), kemudian dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok warna hitam merah dekat kaki (BS) tersebut yang berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus plastik bening yang diakui (BS) diletakkan di bawah tempat duduknya dan diakui benar miliknya”, terangnya.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, S.H, S.I.K mengatakan 1 (satu) paket diduga Narkotika Gol I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut di dapat dari seorang laki-laki bernama (HI), dan dari tangannya juga diamankan 1 (satu) unit HP dan juga 1 (satu) unit sepeda motor miliknya.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”,tutupnya.

Informasi yang dihimpun radar Kepri.com, tersangka BS merupakan honorer Pemprov Kepri yang bertugas di Satpol PP dan baru dua pekan lalu dikabarkan menerima dana hibah senilai Rp 460 juta dari Dispora Kepri untuk kegiatan yang diajukannya dalam proposal permintaan bantuan hibah tersebut. Dana hibah hampir setengah miliar  itu diduga merupakan anggaran aspirasi oknum DPRD Kepri di Dispora.

Belum ada keterangan resmi dari Satpol PP Kepri dan Dispora Kepri terkait informasi diatas. Tentu saja ini sangat ironis, karena bisa menimbulkan persepsi uang negara (dana hibah) itu dipergunakan oleh BS untuk beli narkoba ?.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 05 Sep 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek