Rp 3,2 Miliar Belanja Pakaian Di Anambas Menimbulkan Pemborosan
Anambas, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri menemukan Rp 3,2 Miliar lebih Penganggaran Belanja Barang dan Jasa – Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Tidak Tepat dan menimbulkan pemborosan.
Temuan itu diungkap BPK Kepri yang disampaikan dalam LHP atas LKPj TA 2019 di Disdikpora Anambas sebagaimana diterima redaksi radarkepri.com.
Menurut BPK Kepri, Pada TA 2019 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menganggarkan Belanja Barang dan jasa-Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu senilai Rp 7.149.151.410,00 dengan realisasi
senilai Rp 7.096.127.950,00 atau 99,26%. Dengan menggunakan mata anggaran tersebut, Dinas
Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) merealisasikan Belanja Pakaian Seragam Sekolah senilai Rp 3.205.835.450.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik terhadap DPA Belanja Langsung Disdikpora TA 2019 dan dokumen pertanggungjawaban, diketahui terdapat pengadaan Belanja Pakaian Seragam Sekolah yang direalisasikan untuk siswa dan diserahkan kepada sekolah dari jenjang pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sampai dengan tanggal 7 Mei 2020, rincian realisasi dan dokumentasi pendukung
belum seluruhnya disampaikan kepada BPK.
Hasil konfirmasi dengan PPTK, diketahui Belanja Pakaian Seragam Sekolah merupakan salah satu belanja dalam Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun yang juga merupakan hasil kegiatan reses DPRD.
Penetapan siswa penerima seragam berdasarkan pengamatan pegawai dinas ke sekolah dan informasi dari guru serta kepala sekolah secara lisan. Dalam hal ini PPTK menyatakan bahwa seragam sekolah merupakan salah satu perlengkapan belajar mengajar sehingga pengadaan dapat
dilaksanakan oleh Disdikpora.
Lebih lanjut PPTK menyatakan bahwa sekolah tidak diperkenankan mengusulkan menjadi penerima hibah, sehingga dalam penganggaran belanja seragam sekolah dikategorikan sebagai Belanja Barang Jasa-Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyusunan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019, diketahui bahwa Penganggaran belanja barang dan jasa-belanja pakai habis disesuaikan dengan kebutuhan nyata yang didasarkan atas pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD, jumlah pegawai dan volume pekerjaan serta memperhitungkan estimasi sisa persediaan barang Tahun Anggaran 2018. Lebih lanjut Lampiran III Permendagri Nomor
64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah, memuat Bagan Akun Standar, menyebutkan bahwa Belanja Barang dan Jasa – Belanja Pakaian Khusus dan hari-hari tertentu terdiri dari:
a. Belanja pakaian KORPRI;
b. Belanja pakaian adat daerah;
c. Belanja pakaian batik tradisional; dan
d. Belanja pakaian olahraga.
Berdasarkan hal tersebut, Belanja Seragam Sekolah kepada siswa tidak termasuk dalam kriteria di atas, sehingga tidak seharusnya dianggarkan pada Belanja Barang dan Jasa-Belanja Pakaian Khusus dan Hari-hari Tertentu.
Kondisi tersebut disebabkan:
a. TAPD dan Tim Teknis Anggaran Pemeritah Daerah tidak mempedomani ketentuan dalam menetapkan APBD TA 2019.
b. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga tidak mempedomani ketentuan dalam melakukan penyusunan APBD TA 2019.
Atas permasalahan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga menyatakan bahwa pada aplikasi Entry Perencanaan SIMDA Keuangan, sudah tersedia rekening belanja yang salah satunya Belanja Pakaian Seragam Sekolah, sehingga penganggaran belanja pakaian sekolah untuk siswa tersebut
berpedoman pada sistem yang tersedia. Namun demikian, pihaknya akan menyesuaikan penempatan belanja kegiatan yang sesuai berdasarkan aturan.
BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan:
a. TAPD dan Tim Teknis Anggaran Pemerintah Daerah untuk selalu mempedomani ketentuan dalam menetapkan APBD;
b. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga untuk selalu mempedomani ketentuan dalam menyusun APBD.(irfan)