Jaksa Belum Terima SPDP Kasus Dirut BUMD Tanjungpinang
Tanjungpinang, Radar Kepri- Kejaksaan Negeri Tanjungpinang belum menerima Surat Pemberitahun Dimulai Penyidikan (SPDP) dari kasus dugaan pidana penempatan gelar akademik palsu dengan terlapor Direktur Utama (dirut) BUMD Tanjungpinang, Fahmi.
Hal ini terungkap saat media ini mengkonfirmasikan dengan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Wawan Rusmawan SH MH.”Belum masuk ini (SPDP) bang.”tulis Wawan sapaan Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Senin (13/07) melalui WA-nya.
Kasus penempatan gelar akademik tidak sesuai dengan sebenarnya ini dilaporkan Hariyun Sagita ke Mapolres Tanjungpinang. Serangkain proses hukum telah dilakukan penyidik hingga gelar perkara disimpulkan kasus ini ditingkatkan ketahap penyidikan pada 6 Juli 2017 lalu. Namun hingga Senin (13/07) SPDP atas kasus ini belum diterima Kejari Tanjungpinang.(irfan)