Lebih Rp 4,3 Miliar Uang Pembayaran Kreditur Tak Disetor ke Kas Daerah Oleh Disperindagkop
Natuna, Radar Kepri-Bukan hanya kredit macet yang terjadi di Disperindagkop UKM yang jadi temuan BPK Kepri. Uang cicilan dari kreditur miliaran rupiah ternyata juga tidak disetorkan ke kas daerah.
Dari LHP atas LKPj TA 2019 yang dilakukan oleh BPK Kepri di Natuna yang diterima redaksi radarkepri.com diungkapkan.
Pertama, Terdapat Sisa Dana Bergulir Yang Tidak Disalurkan Pada Rekening Pokja Dana
Bergulir Disperindagkop dan Belum Dikembalikan ke Rekening Kas Daerah Sampai
dengan 31 Desember 2019 Sebesar Rp 1.843.424.531,30.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD, dana bergulir tersebut disimpan pada Bank Riau Kepri cabang Ranai pada nomor rekening 117-02-00867 dan
belum dikembalikan ke rekening kas daerah karena masih menunggu tanggapan dari
Disperindagkop terkait rencana penetapan status dana bergulir apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
Kedua, Terdapat Penerimaan Angsuran Pokok Dana Bergulir yang Tidak Disetorkan Ke
Rekening Kasda per 31 Desember 2019 sebesar Rp 2.549.345.559.
Berdasarkan penjelasan dari Kepala Bidang Anggaran BPKAD dana bergulir tersebut
disimpan pada Bank Riau Kepri cabang Ranai pada nomor rekening 117-02-00871 dan
belum dikembalikan ke rekening kas daerah karena masih menunggu tanggapan dari
Disperindagkop terkait rencana penetapan status dana bergulir apakah akan dilanjutkan atau dihentikan.
Ketiga, Pengelolaan Dana Bergulir pada Disperindagkop Tidak Dikenakan Bunga
Berdasarkan konfirmasi kepada Kepala Bidang Anggaran BPKAD diketahui bahwa pengembalian dana bergulir pada tahun 2019 hanya berdasarkan pengembalian sukarela dari
penerima dana bergulir dan pengembalian tunggakan yang telah dilimpahkan proses
pengurusan piutangnya kepada KPNKL Batam sejak tahun 2015.
Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2010 tentang perubahan kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 14 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Pinjaman Dana
Bergulir Kabupaten Natuna serta dalam dokumen Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Natuna dengan Bank Riau Kepri Cabang Ranai Nomor: 180/HK-PKS/6/2019 dan Nomor: 009/RNI/2019 tanggal 8 Februari 2019 tentang Pengelolaan Pinjaman Dana Bergulir disebutkan bahwa penerima dana bergulir dikenakan bunga 3% per tahun dengan sistem menurun (sliding), kecuali penerima dari golongan ekonomi produktif tidak dikenakan bunga.(irfan)