; charset=UTF-8" /> Pekerjaan Tak Selesai, Sembilan Proyek Fisik Di Lingga Dibayar Penuh - | ';
'
'
| | 1,067 kali dibaca

Pekerjaan Tak Selesai, Sembilan Proyek Fisik Di Lingga Dibayar Penuh

Lingga, Radar Kepri- Di Kabupaten Lingga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan 9 paket pekerjaan di tiga Dinas yang tak selesai pekerjaannya hingga 31 Desember 2019 namun dibayar penuh sesuai kontrak.

Temuan ini terungkap dalam LHP atas LKPj TA 2019 dari BPK Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com.

Sembilan paket pekerjaan itu dibayar 100 persen namun tak selesai sehingga potensi kerugian negara mencapai sebesar Rp 292.477.510.

Berikut nama proyek dan kerugian negara yang terjadi dimana BPK Kepri menyebutnya dengan istilah kelebihan bayar atau kekurangan volume pekerjaan.

(1) Pekerjaan Pembangunan Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kelapa sebesar
Rp26.096.219,28 yang dilaksanakan pada Dinas TKKUKMP oleh CV MSP berdasarkan surat perjanjian (kontrak) nomor 01/SP/FISIK/DTKP-IND/VII/2019 tanggal 16 Juli 2019 senilai
Rp4.248.800.000,00. Jangka waktu pelaksanaan selama 140 hari kalender dari tanggal 16
Juli 2019 sampai dengan tanggal 2 Desember 2019.

(2)Pekerjaan Peningkatan Jalan Senempek – Senempek (DAK) Sebesar Rp117.891.962,48  dilaksanakan pada Dinas PUPRPKP oleh PT. CDTK berdasarkan Kontrak Nomor 01/SP/FISIK/KPA￾PENJLN/DPUPRPKP/II/2019 tanggal 27 Februari 2019, sebesar Rp 9.705.993.567,81. Jangka waktu pelaksanaan selama 180 hari kalender dari tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019

(3).Pekerjaan Peningkatan Jalan SP Semalir – Semalir (DAK) sebesar Rp 30.515.257,69 dilaksanakan pada Dinas PUPRPKP oleh PT. MCA berdasarkan Kontrak Nomor 003/SP/FISIK/KPA￾PENJLN/DPUPRPKP/II/2019 tanggal 27 Februari 2019, sebesar Rp 9.204.610.328,85dengan jangka waktu selama 180 hari kalender dari tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 27 Agustus 2019.

(4).Pekerjaan Peningkatan Jalan Lingkar Implacement Kecamatan Singkep sebesar
Rp10.007.096,82 dilaksanakan pada Dinas PUPRPKP oleh CV. PL berdasarkan Kontrak Nomor 04/SP/FISIK/KPA￾PENJLN/DPUPRPKP/VI/2019 tanggal 17 Juni 2019, sebesar Rp7.271.844.459,04 dengan jangka waktu 150 hari kalender dari 17 Juni 2019 sampai dengan 13 Nopember 2019.

(5).Pekerjaan Peningkatan Jalan Merak (Lanjutan) sebesar Rp10.867.233,80 dilaksanakan pada Dinas PUPRPKP
oleh CV. CF berdasarkan Kontrak Nomor 07/SP/FISIK/KPA￾PENJLN/DPUPRPKP/XI/2019 tanggal 07 November 2019, sebesar Rp2.989.970.658,00 dengan jangka waktu 50 hari kalender dari tanggal 7 Nopember 2019 sampai dengan 27 Desember 2019.

(6).Pekerjaan Peningkatan Jalan Kawasan Sport Centre Lingga (DAK) Sebesar Rp14.659.668,98 dilaksanakan pada Dinas PUPRPKP oleh PT. JSP berdasarkan Kontrak Nomor 02/SP/FISIK/KPA￾PENJLN/DPUPRPKP/II/2019 tanggal 27 Februari 2019, sebesar Rp4.789.697.003,92 dengan jangka waktu selama 180 hari kalender dari tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan 31 Agustus 2019.

(7).Pekerjaan Pembangunan Jalan Tanjung Mana – Pancur sebesar Rp33.253.511,84  dilaksanakan pada Dinas PUPRPKP oleh CV. KDM berdasarkan Kontrak Nomor 03/SP/FISIK/KPA￾PEMBJLN/DPUPRPKP/VII/2019 tanggal 26 Juli 2019, sebesar Rp2.932.789.000,00
dengan jangka waktu selama 120 hari kalender dari tanggal 26 Juli 2019 sampai dengan 22
Nopember 2019.

(8).Pekerjaan Pembangunan Dermaga Pulon Desa Mentuda Sebesar Rp39.732.870,28 dilaksanakan pada Dinas Perhubungan oleh PT NJG berdasarkan Kontrak Nomor 03/SP/PPK￾PDP/DISHUB/IV/2019 tanggal 16 April 2019, sebesar Rp2.969.123.196,00 dengan jangka
waktu 178 hari kalender dari tanggal 16 April 2019 sampai dengan 12 Oktober 2019 dan
konsultan pengawas dilaksanakan oleh CV KR. Selama pelaksanaan kontrak telah dilakukan
addendum satu kali berdasarkan Addendum Kontrak Nomor 03/ADD/SP/PPK￾PDP/DISHUB/IV/2019 tanggal 29 April 2019 dengan nilai kontrak yang sama.

(9)Pembangunan Dermaga Mepar Kec. Lingga Tahap II Sebesar Rp9.453.689,44 dilaksanakan pada Dinas Perhubungan oleh CV DLJ berdasarkan Kontrak Nomor 05/SP/PPK￾PDP/DISHUB/IV/2019 tanggal 18 April 2019, sebesar Rp963.747.734,00 dengan jangka
waktu 180 hari kalender dari tanggal 18 April 2019 sampai dengan 14 Oktober 2019 dan
konsultan pengawasan dilaksanakan oleh CV KR, tidak terdapat Addendum kontrak/CCO
pada Paket pekerjaan tersebut. Adapun jenis kontrak yang disepakati adalah kontrak harga
satuan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sen 13 Jul 2020. Kategory Lingga, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek