; charset=UTF-8" /> Penatausahaan Persediaan Pada Tiga Puskesmas di Kabupaten Bintan Belum Tertib - | ';

| | 585 kali dibaca

Penatausahaan Persediaan Pada Tiga Puskesmas di Kabupaten Bintan Belum Tertib

Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan.

 

Bintan, Radar Kepri-Hasil audit BPK Kepri di Kabupaten Bintan TA 2019 lalu ditemukan Penatausahaan Persediaan pada Tiga Puskesmas di Kabupaten Bintan Belum
Tertib

Berdasarkan LHP atas LKPj TA 2019 oleh BPK Kepri yang diterima redaksi radarkepri.com terungkap Pemerintah Kabupaten Bintan menyajikan saldo Persediaan dalam Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 11.312.326.243,00 pada saldo Persediaan tersebut, termasuk di dalamnya persediaan pada Puskesmas JKN sebesar Rp 489.965.354,00 dan persediaan pada BLUD Puskesmas sebesar Rp594.252.646,00 dengan rincian sebagai berikut.

 

Hasil pemeriksaan oleh BPK bersama Pengelola Obat Puskesmas terhadap dokumen kartu stok dan kertas kerja persediaan atas Persediaan obat dan bahan habis pakai pada tiga Puskesmas pada 15 Februari 2020 menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

a. Puskesmas Teluk Bintan

Dari hasil cek fisik pada Puskesmas Teluk Bintan diketahui bahwa bahan medis habis pakai dan obat-obatan disimpan di gudang obat. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan Stock Opname pada Puskesmas Teluk Bintan Kabupaten Bintan, saldo akhir persediaan yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp 66.241.410,00 yang terdiri atas persediaan obat sebesar Rp 64.664.230 dan persedian ATK sebesar Rp 1.577.180.

Nilai persediaan obat tersebut merupakan saldo atas 326 jenis obat dan 168 barang medis habis pakai.
BPK bersama pengelola obat melakukan cek fisik persediaan bahan medis habis pakai dan obat-obatan secara uji petik atas 18 jenis bahan medis habis pakai dan 17 jenis obat-obatan senilai Rp 8.205.250.

Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui
bahwa pencatatan mutasi barang Persediaan tidak tertib. Dari tiga jenis bahan medis
habis pakai dan tiga jenis obat-obatan, diketahui terdapat perbedaan jumlah pencatatan pada kartu stok dengan jumlah hasil pemeriksaan fisik senilai Rp1.675.665 dengan rincian sebagai berikut:

Pengelola Obat Puskesmas Teluk Bintan Kabupaten Bintan menyatakan bahwa obat
dan Bahan medis Habis Pakai (BHP) yang dikembalikan (retur) dari Polindes/Puskesmas Pembantu dan karena kelalaian petugas tidak dicatat kembali dalam kartu stok obat/BHP.

b. Puskesmas Tanjung Uban.

PPK BLUD Puskesmas Tanjung Uban memiliki saldo akhir persediaan yang disajikan pada Neraca per 31 Desember 2019 sebesar Rp187.686.711 yang terdiri atas persediaan obat sebesar Rp183.727.371,00 dan persediaan ATK sebesar Rp3.959.340. Persediaan obat terdiri atas Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan
BLUD sebesar Rp52.231.539,00 dan Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan bersumber dari APBD sebesar Rp131.495.832,00. Stok BHP dan obat-obatan pada Puskesmas Tanjung Uban disimpan dan diletakkan pada ruang penyimpanan/gudang obat yang berdekatan dengan apotek.

BPK bersama pengelola obat melakukan pemeriksaan secara uji petik atas persediaan obat-obatan dan bahan medis habis pakai pada 12 jenis obat-obatan dan 17 jenis bahan medis habis pakai senilai Rp 34.405.627.

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan pencatatan antara kartu stok barang dengan hasil cek fisik pada dua jenis obat-obatan dan satu jenis BHP senilai
Rp3.055.030 dengan rincian sebagai berikut.

Pengelola obat menerangkan bahwa perbedaan jumlah tersebut terjadi karena pengelola obat tidak menyusun rekapitulasi harian atas catatan keluar/masuk obat dan bahan medis habis pakai dari ruang penyimpanan ke apotek, dan tidak mencocokkan silang antara catatan mutasi dengan hasil stock opname fisik barang,
baik di ruang penyimpanan maupun di apotek. Selain itu diketahui bahwa pemberian obat kepada poli lain secara bertahap tidak dibarengi dengan pencatatan pada kartu stok secara bertahap pula, sehingga saat pemeriksaan dilakukan, pencatatan pada kartu stok dan jumlah fisik obat tidak sama. Pencatatan hanya dilakukan pengelola obat setelah semua jumlah permintaan obat/BHP dari poli tersebut telah dipenuhi.

c. Puskesmas Teluk Sebong

Saldo akhir persediaan PPK BLUD Puskesmas Teluk Sebong per 31 Desember 2019 sebesar Rp114.284.293,00, diantaranya berupa persediaan obat-obatan dan BHP sebesar Rp 110.282.093 dan persediaan ATK sebesar Rp 4.002.200.

Persediaan obat terdiri atas obat publik dan perbekalan kesehatan yang bersumber dari APBD sebesar Rp72.041.564,00 dan belanja obat BLUD sebesar Rp38.240.529,00.
BPK memeriksa secara uji petik atas persediaan atas 21 jenis bahan medis habis pakai dan 21 jenis obat-obatan senilai Rp19.902.099,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa terdapat perbedaan pencatatan antara kartu stok dengan hasil cek fisik atas empat BHP dan tiga jenis obat-obatan senilai
Rp 3.719.326 dengan rincian sebagai berikut.

Petugas pengelola obat menjelaskan bahwa selisih pada BHP Folley Catheter 2. W
30 cc No. 16 dan Folley Catheter 2. W 30 cc No. 16 disebabkan mutasi keluar BHP tidak tercatat di kartu stok dan hanya tercatat di buku pengeluaran saja.

Sementara itu selisih nilai pencatatan dan nilai fisik BHP berupa I.V Catheter Nomor 24 Mantoux Test disebabkan BHP tersebut masih tercatat pada LPLPO Program Imunisasi meski telah keluar dari ruang penyimpanan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik
Daerah/Negara Pasal 8 ayat (2) yang menyatakan bahwa Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah berwenang dan bertanggungjawab.

b. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Lampiran Bagian V Nomor 3 tentang penyimpanan barang poin (b) yang menyatakan bahwa kegiatan penyimpanan
barang milik daerah.

Puskesmas Teluk Bintan sebesar Rp1.675.665, Puskesmas Tanjung Uban sebesar Rp3.055.030 dan Puskesmas Teluk Sebong sebesar Rp 3.719.326 tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

Kondisi tersebut disebabkan oleh:
a. Kepala Puskemas Teluk Bintan, Kepala Puskesmas Tanjung Uban dan Kepala
Puskesmas Teluk Sebong kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Persediaan;
b. Pengelola Obat Puskesmas Teluk Bintan, Puskesmas Tanjung Uban dan Puskesmas
Teluk Sebong belum menatausahakan Persediaan sesuai ketentuan.
Atas kondisi tersebut Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan menyatakan sependapat dan akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

BPK merekomendasikan Bupati Bintan agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk menginstruksikan:
a. Kepala Puskemas Teluk Bintan, Kepala Puskesmas Tanjung Uban dan Kepala
Puskesmas Teluk Sebong supaya mengawasi dan mengendalikan pengelolaan Persediaan secara intensif;
b. Pengelola Obat Puskesmas Teluk Bintan, Puskesmas Tanjung Uban dan Puskesmas
Teluk Sebong supaya menaati ketentuan dalam menatausahakan Persediaan.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Jul 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek