; charset=UTF-8" /> Di Karimun, Hibah Senilai Rp 31, Miliar Bisa Cair Tanpa Proposal Permintaan - | ';

| | 3,555 kali dibaca

Di Karimun, Hibah Senilai Rp 31, Miliar Bisa Cair Tanpa Proposal Permintaan

Kantor Bupati Tanjungbalai Karimun.

 

Tanjungbalai Karimun, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kepri menemukan pelaksanaan Belanja Barang yang akan Diserahkan kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat Tidak Sesuai dengan Ketentuan.Bahkan dana hibah sebesar Rp 31, 5 Miliar dicairkan tanpa proposal sehingga berpotensi diselewengkan.

Hal diatas terungkap dari LHP atas LPKj TA 2019 di Kabupaten Tanjungbalai Karimun yang dilaksanakan BPK Kepri dan diterima redaksi radarkepri.com diterangkan. Pada Tahun Anggaran 2019 Pemerintah Kabupaten Karimun menganggarkan belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat sebesar Rp 49.526.898.927 dengan realisasi sebesar Rp40.826.726.824,00 atau 82,43% dari anggaran.

Belanja Barang yang akan diserahkan kepada masyarakat tersebut dialokasikan pada 15 OPD, dengan rincian sebagai berikut.

Hasil pemeriksaan secara uji petik oleh BPK Kepri atas dokumen bukti pertanggungjawaban belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat serta wawancara dengan PPTK OPD terkait, diketahui terdapat permasalahan sebagai berikut.
a. Realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat tidak didukung dengan dokumen yang lengkap.
Pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban belanja yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dan wawancara dengan PPTK OPD terkait, diketahui terdapat realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/
masyarakat sebesar Rp131.618.000 pada tiga OPD, yang tidak didukung dengan Proposal Permohonan, Keputusan Kepala Daerah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Pakta Integritas, dengan uraian sebagai berikut.
1) Dinas Pendidikan Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada Dinas Pendidikan sebesar Rp5.000.000,00, pada kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan TK Negeri dan TK/SD Satu Atap Kabupaten Karimun diberikan kepada TK Negeri Pembina Karimun.

Hasil wawancara dengan PPTK Penyelenggara TK Negeri dan SD Negeri Satu Atap Dinas Pendidikan, diketahui bahwa anggaran untuk belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat tersebut baru tercantum dalam RKA Perubahan Dinas Pendidikan TA 2019. Pihak Dinas Pendidikan dalam merealisasikan belanja barang tersebut tidak didukung dengan proposal permohonan dari penerima, SK Bupati atas penetapan penerima, NPHD dan Pakta Integritas. Penyerahan barang kepada pihak penerima didukung dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

2) Dinas Sosial

Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada Dinas Sosial sebesaar Rp 26.628.000, pada kegiatan pendampingan pelaksanaan program keluarga harapan (PKH) diberikan kepada kordinator kabupaten.
Hasil wawancara dengan PPTK program keluarga harapan (PKH) Dinas Sosial, diketahui bahwa realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat tersebut hanya berdasarkan permintaan secara lisan dari koordinator kabupaten, namun tidak didukung dengan proposal permohonan dari
penerima, SK Bupati atas penetapan penerima, NPHD dan Pakta Integritas.
Penyerahan barang kepada koordinator kabupaten didukung dengan Berita Acara
Serah Terima (BAST).

3) Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM
Belanja Barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarkat pada Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM sebesar Rp99.990.000,00, pada kegiatan operasi pasar dengan memberikan sembako kepada pihak kecamatan (12 kecamatan).

Pihak kecamatan mendistribusikan sembako tersebut kepada warga tidak mampu pada masing-masing kecamatan.
Hasil wawancara dengan PPTK Operasi Pasar-Sembako Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM, diketahui bahwa kegiatan operasi pasar adalah kegiatan rutin OPD setiap tahun, sehingga dalam pelaksanaannya tidak didukung dengan dokumen proposal permohonan dari penerima, SK Bupati atas penetapan penerima, NPHD, dan Pakta Integritas. Penyerahan barang kepada pihak kecamatan didukung dengan Berita Acara Serah Terima (BAST).

b. Penerima Barang yang Diserahkan kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat pada 12 OPD Belum Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Barang Sebesar Rp31.514.926.648.
Hasil wawancara dengan PPTK dari 12 OPD terkait, diketahui bahwa realisasi belanja
barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/ masyarakat pada 12 OPD sebesar
Rp31.514.926.648,00 telah diserahkan kepada penerima dan didukung dengan BAST,
dengan rincian pada tabel berikut.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

b. Peraturan Bupati Karimun Nomor 61 Tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur
Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD Kab. Karimun.

Kondisi tersebut mengakibatkan:
a. Realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat sebesar Rp131.618.000,00 pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM tidak didukung landasan hukum yang kuat;
b. Barang yang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat pada 12 OPD sebesar
Rp31.514.926.648,00 yang belum didukung dengan laporan pertanggungjawaban berisiko disalahgunakan.

Kondisi tersebut disebabkan:
a. PPTK Kegiatan pada Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM kurang cermat dalam melengkapi administrasi pelaporan realisasi belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dengan ketentuan yang berlaku;
b. Penerima barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat dalam
mempertanggunggjawabkan penggunaan barang belum berpedoman pada ketentuan
yang berlaku;
c. Kepala OPD terkait kurang optimal dalam mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat.
Atas permasalahan tersebut Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas
Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti dengan meminta penerima barang untuk segera membuat laporan pertanggungjawaban.
BPK merekomendasikan Bupati Karimun agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi UKM dan ESDM untuk:
a. Mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan belanja barang yang akan diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya secara intensif;
b. Menginstruksikan kepada PPTK supaya melengkapi administrasi pelaporan realisasi
belanja barang diserahkan kepada pihak ketiga/masyarakat secara cermat;
c. Meminta pihak ketiga/masyarakat sebagai penerima barang supaya segera menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan barang sesuai dengan ketentuan tentang pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Sel 14 Jul 2020. Kategory Karimun, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek