; charset=UTF-8" /> Rian Sibarani, Calon Pembunuh Jaksa Terancam Hukuman Mati - | ';

| | 495 kali dibaca

Rian Sibarani, Calon Pembunuh Jaksa Terancam Hukuman Mati

Tanjungpinang, Radar Kepri-Rian Sibarani yang berencana menembak jaksa Dicky dengan senja api (pistol) ilegal akhirnya disidangkan untuk pertamakalinya di PN Tanjungpinang, Rabu (31/07).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri SH dari Kejari Tanjungpinang, dalam surat dakwaannya menguraikan kronologis rencana sadis Rian menghabisi nyawa jaksa Dicky.

Bermulan Selasa tanggal 12 Maret tahun 2019, sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu bertempat di Lampu Merah/ Trafight Light  di  Jalan Ahmad Yani KM -05 ( lima ), Kelurahan Tanjungpinang Timur, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, Propinsi Kepulauan Riau tanpa hak, Memasukan ke Indonesia, Membuat, Menerima, Mencoba memperoleh, Menyerahkan atau Mencoba Menyerahkan, Menguasai, Membawa, Mempunyai Persediaan padanya atau Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Mengangkut, Menyembunyikan, Mempergunakan atau Mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, Munisi atau sesuatu bahan peledak.

Terdakwa bersama dengan saksi SISKA LIDIA SIBURIAN keluar dari Hotel Mutiara tempat terdakwa menginap dengan menggunakan Mobil merk Toyota avanza warna hitam dengan Nomor Polisi BP 1359 YW dengan tujuan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang,  didalam perjalanan Terdakwa menuju Pengadilan Negeri Tanjungpinang Terdakwa menghubungi saksi IRWANTO SIAGIAN alias IWAN BATU  dengan menggunakan Handphonenya, didalam percakapan di handphone terdakwa mengatakan ” Lae udah kukerjain, kirimlah duitnya, cepatlah kau kirim aku mau langsung berangkat ke Batam “  lalu dijawab oleh saksi IRWANTO SIAGIAN alias IWAN BATU  dengan mengatakan “ Ok langsung ku kirim “. Sampai Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian Terdakwa masuk kehalaman parkir bagian belakang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sampai diparkiran belakang Pengadilan Negeri Tanjungpinang Terdakwa dan saksi SISKA LIDIA SIBURIAN duduk didalam Mobil dan tidak turun dari Mobil itu, dan tidak lama Terdakwa dan saksi SISKA LIDIA SIBURIAN diparkiran belakang Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian Setelah itu Terdakwa  langsung keluar dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sesampai Mobil Terdakwa di Lampu merah Pamedan Mobil Terdakwa di hentikan oleh saksi SUKOY DE KOMAR dan saksi MUHAMMAD HALIL dari Polres Tanjungpinang, lalu saksi SUKOY DE KOMAR memperkenalkan diri kepada Terdakwa, setelah itu saksi SUKOY DE KOMAR melakukan Penggeledahan didalam Mobil dan Penggeledahan badan. Kemudian saksi SUKOY DE KOMAR menemukan dibawah karped Mobil bagian tengah sebelah kiri 1 Unit Senjata Api Genggam bersama dengan Amunisinya sebanyak 4 butir, kemudian pada badan Terdakwa ditemukan didalam kantong celananya bagian depan sebelah kanan 1 Unit Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warnah Silver dengan Nomor Imay 1. 867602037910549, Nomor Imei 2. 867602037910549 beserta kartu didalmnya, dan dikantong celana bagian belakang sebelah kanan ditemukan 1 ( satu ) Buah Dompet dengan Merk Bovis warnah hitam dan didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 800.000 dan 1 buah Kartu ATM Bank Mandiri.

Setelah saksi SUKOY DE KOMAR mendapatkan barang bukti berupa 1 Unit Senjata Api Genggam bersama dengan Amunisinya sebanyak 4 butir,  1  Unit Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warnah Silver dengan Nomor Imay 1. 867602037910549, Nomor Imei 2. 867602037910549 beserta kartu didalmnya, dan  1 ( satu ) Buah Dompet dengan Merk Bovis warnah hitam dan didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 800.000 dan 1 buah Kartu ATM Bank Mandiri. Lalu saksi SUKOY DE KOMAR  melakukan Introgasi kepada Terdakwa yang disaksikan oleh saksi SISKA LIDYA SIBURIAN dan saksi MUHAMMAD HALIL, didalam Introgasi tersebut terdakwa mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan didalam Mobil berupa 1 ( satu ) Unit Senjata Api bersama dengan Amunisinya sebanyak 4 ( empat ) butir, 1 ( satu ) Unit Handphone merk XIAOMI REDMI 5A warnah Silver dengan Nomor Imay 1. 867602037910549 dan Imei 2. 867602037910549 dan beserta dengan kartunya, dan  1 ( satu ) Buah Dompet Merk Bovis warnah hitam dan didalamnya berisikan uang tunai sebesar Rp. 800.000 dan 1 ( satu ) buah Kartu ATM Bank Mandiri, adalah miliknya, sedangkan senjata api tersebut akan digunakan terdakwa untuk menakut-nakuti dan akan menembak mobil seorang Jaksa yang bernama DIKI SAPUTRA, kemudian saksi SUKOY DE KOMAR membawa Terdakwa dan barang bukti tersebut ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan Penyidikan.

Rian Sibarani saat mendengarkan dakwaan jaksa.

 

Terdakwa Rian dijerat pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang Senjata Api. Yang berbunyi.”Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Jul 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek