; charset=UTF-8" /> Ari Jeger Kembali Disidangkan di PN Tanjungpinang - | ';

| | 2,396 kali dibaca

Ari Jeger Kembali Disidangkan di PN Tanjungpinang

Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan polisi, Ari Akdiander Kurniawan alias Ari Jeger.kembali disidangkan di PN Tanjungpinang. Jika sebelumnya, mantan anggota Shabara Polres Tanjungpinang ini disidangkan karena pencurian dan narkoba, hari ini Rabu (31/07) dia kembali diadili karena didakwa jadi pengedar 23,10 gtam narkoba jenis sabu.

Dalam surat dakwaan jaksa Yogi Nugraha Setiawan SH dari Kejari Bintan diuraikan kronologis kasus yang kembali membuat Ari Jeger masuk sel.

Berawal pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019 sekira pukul 23.00 WIB terdakwa dihubungi oleh orang yang mengaku bernama RUDI HARTONO dengan nomor 081262362841 yang menyuruh terdakwa untuk mengambil sabu, kemudian terdakwa menerima pesan singkat (SMS) dari nomor yang sama dengan isi pesan singkat yakni  “Bt 8 atas pembakaran mayat ad gang karet tiang listrik k2 dari mask gang dirumput rokok GG putih..”, setelah menerima pesan singkat tersebut kemudian terdakwa  menuju ke lokasi yang dimaksud dengan menggunakan Sepeda Motor Merk R15 warna hitam untuk mencari kotak rokok GG putih yang didalamnya berisi 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu. Setelah menemukan kotak rokok GG putih  tersebut kemudian terdakwa pergi ke tempat main bilyard di daerah Tanjung Unggat, dan disana terdakwa memisahkan sedikit sabu tersebut kedalam 1 (satu) buah paket kecil dengan maksud jika ada yang mau membeli maka akan terdakwa jual seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dan sisanya akan terdakwa serahkan kepada seseorang yang bernama Sdr PAK CIK. Kemudian sekira pukul 00.15 WIB terdakwa dihubungi kembali oleh RUDI yang mengatakan untuk mengantarkan sabu tersebut kepada PAK CIK di depan sebuah ruko di Jl. Tanjungpinang-Tanjung Uban KM. 16 Desa Toapaya Selatan, kemudian pada saat terdakwa berada didepan ruko terdakwa ditangkap oleh saksi AHMAD SUPANDI dan saksi ANGGIE YOVI VALENTINO (masing-masing anggota Kepolisian Polres Bintan) dan pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah paket kecil narkotika jenis sabu pada saku celana bagian depan sebelah kiri yang dikenakan oleh terdakwa dan 1 (satu) paket sedang narkotika jenis sabu didalam tas sandang kecil merk FILA warna hitam yang terdakwa bawa.
Bahwa terhadap 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut dilakukan penimbangan dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor: 105/10260.00/2019 tanggal 19 Maret 2019 yang dikeluarkan oleh Pegadaian Cabang Tanjung Pinang dan ditandatangani oleh PINDO TRINANDO, SH selaku yang menimbang dan diketahui oleh WAHYUL AMRI, SE selaku pimpinan cabang, diketahui 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut seberat 23,10 (dua puluh tiga koma satu nol) Gram, kemudian dilakukan Penyisihan seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 12,90 (dua belas koma Sembilan nol) gram dilakukan pemusnahan dalam tingkat Penyidikan.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. Lab. : 3950/NNF/2019 tanggal 10 April 2019 yang ditandatangani oleh ZULNI ERMA dan R. FANI MIRANDA, ST selaku yang memeriksa serta mengetahui Dra. MELTA TARIGAN, M.Si selaku Wakil Kepala Laboratorium Forensik Cabang Medan yang pada kesimpulannya menyatakan bahwa barang berupa 2 (dua) plastik klip berisi Kristal putih dengan berat netto 0,20 (nol koma dua nol) dan 10 (sepuluh) gram adalah benar mengandung Metamfetamina, sebagaimana terdaftar dalam golongan 1 (satu) nomor urut 61 lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ari Jeger saat disidangkan karena jadi pengedar 23, 10 gram sabu, Rabu (31/07) di PN Tanjungpinang.

Bahwa terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut tidak mempunyai ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Atau kedua, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 31 Jul 2019. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek