; charset=UTF-8" /> Residivis Narkoba Kembali Ditangkap - | ';

| | 185 kali dibaca

Residivis Narkoba Kembali Ditangkap

Bintan,Radar Kepri – Mantan Residivis Narkoba kembali ditangkap Satuan Res Narkoba Berinisial JK kembali di tahanan Polres Bintan Buyu. Jumat (3/12)

Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan modus tersangka mengakui memiliki barang dengan sistem lempar, pihaknya sedang mendalami kasus ini dengan penyelidikan yang bersangkutan di janjikan mendapatkan fee sebesar Rp 30 juta. Modusnya menjual, mengirim dengan cara lempar.”Kita dengan pola penyelidikan bisa dapat hasil ini dengan kurun waktu yang tidak terlalu lama, adapun barang bukti berupa 1,6 Kg Sabu, 199 Pil Ekstasi, dengan 1.238 Happy Five.”terang Kapolres.

Tersangka dikenakan pasal UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, kemudian Undang undang no 5 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman untuk narkotika paling lama 20 tahun atau paling singkat 6 tahun, sedangkan untuk psikotropika paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

AKBP Tidar berpesan kepada masyarakat makin maraknya kriminalitas narkotika pada era revolusi 4.0 dimana pola yang dipakai atau dipasarkan terselubung dari media yang dapat diakses melalui nomor telepon.

Pertama bijaklah dalam menggunakan media sosial atau media telekomunikasi, kedua karena kita wilayah perairan dan kita tahu barang haram ini tidak masuk langsung ke daratan bagi yang mengetahui silahkan konfirmasi kepada kami sekecil apapun sangat penting bagi kami. Kategori untuk pemakai masih bisa kita terima karena ada pola rehabilitasi lebih baik melaporkan terlebih dahulu dan jangan sampai berulang berkali-kali ataupun menjadi pengguna aktif apalagi menjadi bandar narkoba.

Terakhir hal ini tidak hanya tugas dari kepolisian tapi ini tugas bersama untuk menjaga Wilayah Kabupaten Bintan dengan saling memberikan informasi sekecil apapun. Ucapnya.

Dalam kegiatan konfrense pers tersebut dilakukan pemusnahan barang bukti kurang lebih 1,6 kg yang baru kita tindaklanjuti penangkapan namun diluar dari itu untuk secara keseluruhan kita akan melakukan kegiatan pemusnahan selama kegiatan 1 tahun itu kurang lebih 3,35 kg sabu, 1.200 pil happy five yang tadi kita sudah dapat penetapan dari laboratorium merupakan jenis psikotropika kategori golongan 2.

Lanjut Kapolres Bintan, kemudian untuk ekstasi kurang lebih 199 butir, jumlah ganjil karena ada kita sisihkan juga untuk kegiatan pengecekan laboratorium itu. Kegiatan tersebut dihadiri juga Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Jum 03 Des 2021. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek