Remaja Maling Helm Diselesaikan Melalui Diversi
Tanjungpinang, Radar Kepri-Unit Jatanras Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis 09 April 2020, menindak lanjuti laporan dari masyarakat jalan Rawasari bahwa ada orang tidak di kenal masuk kehalaman beberapa rumah warga, terekam oleh CCTV.
Berdasarkan laporan masyarakat tersebut selanjutnya tim langsung melakukan penyelidikan dan telah dilakukan penangkapan terhadap seorang remaja yang berinisial AG (17) warga Tanjungpinang, diketahui tidak sekolah dan tidak bekerja, yang di diduga telah melakukan pencurian Helm di rumah warga tersebut, dan dilakukan secara berulang-ulang.
Kronologis penangkapan bermula, pada hari Kamis tanggal 09 April 2020 sekitar pukul 16.30 Wib Unit Jatanras Sat Reskrim polres Tanjungpinang mendapatkan Informasi dari masyarakat terkait keberadaan AG (17) yang sedang berada di jalan Kampung Bulang Km.5 Kota Tanjungpinang . Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dan dari hasil introgasi petugas terhadap pelaku bahwa pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian di Tempat Kejadian Perkara (TKP ) di Jalan Rawasari Kota Tanjungpinang, Pelaku juga mengakui telah mengambil dua buah helm dan dengan sejumlah uang koin yang berada di dasbor motor. Dari keterangan pelaku helm Merk NHK warna kuning hitam tersebut, telah di jual pelaku melalui Grup BJB di akun Sosial media Facebook seharga Rp.150.000.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan saat dikonfirmasi, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian helm AG berusia 17 tahun, masih remaja.”Dia sudah berulang kali ketangkap, karena masih dibawah umur makanya direvisi,” katanya.
Selanjutnya AG dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dengan diamankan barang bukti Berupa satu buah helm Merk JPN warna Merah.
AG telah mengakui perbuatannya dan dari hasil interogasi di kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang, AG sudah meminta permohonan maaf dalam bentuk surat pernyataan, dan bersedia untuk diversi akhirnya AG diserahkan kembali kepada orang tuanya.
Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, sebagaimana disebut dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).(waty)