Polres Bintan Amankan 48 Orang TKI Ilegal
Bintan, Radar Kepri- Ditengah mewabah covid-19 saat ini, Polres Bintan mengamankan 48 TKI Ilegal yang masuk lewat Pelabuhan Tikus atau pelabuhan tidak resmi di Kabupaten Bintan.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Bambaang Sugihartono melalui Kasatreskrim Polres Bintan , AKP Agus Hasanuddin saat dikonfirmasi Jumat (10/04)2020 .”Memang benar, dari Polres Bintan mengamankan 48 Tenaga Kerja Ilegal ( TKI) bersama dengan TNI dan Muspika, dari kami masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.”katanya.
Menurut data dan informasi yang dihimpun oleh Radar Kepri, 48 TKI Ilegal datang dari Malaysia dan memasuki Bintan melalui pelabuhan tidak resmi dan diamankan oleh pihak terkait pada Kamis(09/04) sekitar pukul 16.30 wib, di lokasi Jalan Tanjung Uban Salatan Kabupaten Bintan.
Hingga saat ini ke- 48 orang TKI Ilegal tersebut berada di kantor Camat dan masih dilakukan pendataan.
TKI ilegal berjumlah 48 orang ini berasal dari beberapa daerah yakni, dari Jawa Tengah, Lombok , Jambi , dan Sumatera Utara .(Waty)