Raya Waisak, 14 Napi Lapas Tanjungpinang Dapat Remisi
Bintan, Radar Kepri- Sebanyak 14 orang Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Lapas Kelas II A Tanjungpinang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2020
Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat menjelaskan kepada Radar Kepri saat konfirmasi Kamis (07/05) siang melalui aplikasi WAnya, mengatakan.”Telah dilaksanakan upacara penyerahan remisi terkait hari Raya Waisak secara simbolis, oleh Kasi Binadik dengan didampingi Kasubsi Register terhadap 14 Warga Binaan Pemasyarakatan ( WBP) Kelas IIA Tanjungpinang yang mendapatkan remisi tersebut, pagi tadi pukul 09.00 sampai pukul 10.00 wib.”jelasnya.
Pemberian remisi kepada WBP ini merupakan bentuk dan perwujudan dan perlindungan HAM sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan system pemasyarakatan.
Remisi diberikan kepada WBP yang berkelakuan baik dan memenuhi persyaratan lainnya, merupakan remisi khusus yang diberikan kepada WBP pada hari besar keagamaan sesuai dengan agama yang dianutnya.
Wahyu juga mengharapkan kepada WBP yang mendapatkan remisi khusus, untuk terus berkelakuan baik, dan tidak melanggar tata tertib yang berlaku di dalam Lapas Kelas IIA Tanjungpinang.(waty)