Raja Ishak Dihukum Selama 5 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Anambas (Kadispar KKA) Raja Ishak dan Dewi Khuraisin, dua terdakwa kasus korupsi proyek kegiatan jasa Master Plan pengembangan kawasan wisata KKA tahun 2012 divonis lebih berat dari tuntutan jaksa.
Vonis tersebut diterima terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungpinang, Selasa (22/03) malam. Amar putusan dibacakan majelis hakim yang dipimpin Elyta Ras Ginting SH LLM dibacakan secara terpisah.
Raja Ishak divonis selama 5 tahun penjara dan denda senilai Rp 200 juta subsider 1 tahun dan 6bulan penjara.
Dalam amar putusan hakim, Raja Ishak tidak lagi dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara karena sudah dikembalikannya yakni senilai Rp 368 juta.
Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 2 tahun penjara dan hukuman membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, Dewi Khuraisin divonis selama 4 tahun penjara dan hukuman membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Dewi juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 524 juta dengan ketentuan apabila dibayarkan akan diganti dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Vonis tersebut juga lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Dewi dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan hukuman membayar denda senilai Rp 50 juta subsider 6 bulan penjara.
Selain itu, jaksa juga menuntut Dewi dengan hukuman membayar Uang Pengganti kerugian negara senilai Rp Rp 524 juta. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman selama satu tahun dan enam bulan penjara.
Kedua terdakwa dinilai terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 2 jo pasal 8 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa merasa keberatan. Raja Ishak yang didampingi kuasa hukumnya Urip Santoso langsung mengatakan banding ke Pengadilan Tinggi.
Sementara terdakwa Dewi mengutarakan masih pikir-pikir, begitu juga dengan jaksa Jhon Fredi dari Kejati Kepri mengutarakan hal yang sama.
Sebagaimana diketahui, adapun modus yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini, yakni dengan menyampaikan keterangan yang tidak benar terhadap ahli-ahli pariwisata di dalam kegiatan master plan tersebut.(irfan)