Demi Tuak, Adi Tega Serahkan Adik Perempuanya ke Teman Mabuknya
Tanjungpinang, Radar Kepri-Bukannya melarang temanya tidur bersama adik perempuannya, Adi (22) malah menyuruh teman mabuknya, Supriadi untuk tidur dikamar adiknya , K (16). Akibatnya dengan leluasa Supriadi (displit) menggagahi adiknya. Adi dijebloskan ke penjara dan dijerat pasal tentang, setiap orang dilarang membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Hal diatas terungkap dalam pemeriksaan penyidik Polsek Tanjungpinang saat mem-BAP tersangka Adi. Kejadian bermula pada Minggu, 13 Desember 2015 sekitar pukul 22 00 Wib, Supriadi dan Adi baru pulang kerja. Keduanya kemudian minum tuak di rumah Adi, di Perumahan Griya Hang Tuah Permai, kecamatan Tanjungpinang Timur.
Sekitar pukul 01 00 Wib setelah habis menenggak dua botol tuak, Adi kemudian menyarankan.”Bang, ayo tidur, abang tidur saja sama K.”kata Adi sambil menyebut nama adik perempuannya. Dan dijawab Supriadi.”Iya, besok mau kerja.”ucap Supriadi.
Selanjutnya, Supriadi masuk ke kamar K dan melihat Anak Baru Gede (ABG) sedang main Hp. Dalam kondisi setengah mabuk, Supriadi mengajak K berhubungan layaknya suami istri, meskipun menolak, namun akhirnya dengan paksaan akhirnya K terpaksa melayani nafsu bejat teman abangnya itu.
Kejadian serupa kembali terjadi pada Selasa, 15 Desember 2015 dan Rabu, 16 Desember 2015 dan ke esokan harinya kembali Supriadi menggagahi K. Terungkap pula, bahwa Supriadi pernah mengakui menyukai adik Adi dan memberitahukan Adi hal tersebut.
Atas perbuatanya, Adi dijerat melanggar pasal 82 ayat (1) junto pasal 76 E UU RI nomor35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun tentang perlindungan anak dan atau pasal 81 ayat (1) junto pasal 76 D UU RI nomor35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun tentang perlindungan anak.
Saat ini berkas tersangka Adi sudah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan oleh Kejaksaan ke PN Tanjungpinang untuk disidangkan.(irfan)