; charset=UTF-8" /> Proyek Lampu MTQ Ternyata 3 Kali Adendum Tanpa Perubahan Harga - | ';

| | 982 kali dibaca

Proyek Lampu MTQ Ternyata 3 Kali Adendum Tanpa Perubahan Harga

Sidang korupsi lampu hias MTQ dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Kamis (06/08).

Sidang korupsi lampu hias MTQ dengan agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Tanjungpinang, Kamis (06/08).

Tanjungpinang, Radar Kepri-Proyek lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 telah menyeret Indra Helmi (Kabid Program Perkotaan Distako Batam) dan Revarizal (Dirut CV Mustika Raja) sebagai terdakwa korupsi ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Tanjungpinang. Kamis (06/08) terungkap dipersidangan, ternyata proyek senilai Rp 1,6 Miliar itu mengalami 3 kali perubahan kontrak kerja (adendum,red) namun nilai proyek tidak berubah.

Hal ini disampaikan satu dari dua orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batam.”Ada adendum (perubahan kontrak,red) sebanyak tiga kali pak hakim dalam proyek itu.”sebut saksi.

Saksi juga menerangkan, perubahan pertama untuk spek merek lampu yang dipergunakan.”Awalnya merek Philips, namun pihak Philips tidak menyanggupi sehingga diganti dengan merek lain. Itu adendum pertama.”jelasnya.

Adendum ke dua berupa penambahan sejumlah titik lampu karena adanya penambahan panggung kecil disamping panggung utama. Dan adendum ke tiga berisi pernyataan ketidaksanggupan perusahaan memenuhi seluruh pekerjaan sebagaimana kontrak awal.”Namun pembayaran tetap dengan nilai kontrak awal, tidak ada perubahan.”ujar saksi.

Modus korupsi pengadaan lampu hias untuk MTQ ini dengan me-merk-up harga barang yang dibeli sehingga merugikan keuangan mencapai Rp 500 juta.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Agu 2015. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek