Proses Hukum Edy Rustandi Incrah, Siapa Menyusul ?
Tanjungpinang, Radar Kepri-Perjuangan Edi Rustandi SH MH untuk lolos dari jerat hukum kandas, Mahkamah Agung (MA) RI telah menyatakan menolak kasasi yang ajukannya. Edy Rustandi resmi menyandang status terpidana dalam tindak pidana penggunaan surat tanah palsu milik PT Terira Pratiwi Development (TPD) di Dompak di Tanjungpinang beberapa waktu silam.
Lembaga tertinggi di Indonesia (MARI) membacakan vonis pada 9 September 2014 lalu dan dengan tegas menolak kasasi Edy Rustandi, sekaligus menguatkan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) Riau di Pekanbaru dengan hukuman 2 tahun penjara.”Mahkaman Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Riau (PTR) yang menjatuhi hukuman kepada Edy Rustandi selama dua tahun penjara.”ungkap kuasa hukum PT TPD, Hendie Devitra SH MH, kuasa hukum PT TPD, Jum’at (17/10) ketika dikonfirmasi media ini.
Dalam perkara tersebut, perbuatan Edy dinyatakan terbukti memenuhi unsur-unsur dalam pasal 263 ayat (2) KUH Pidana. Vonis 2 tahun dari PT tersebut bertambah 6 bulan dari vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada 5 Maret lalu.
Edy Rustandi ditahan penyidik Subdit III Direktorat Kriminal Umum Polda Kepri atas kasus pemberian keterangan palsu pada datang otentik. Ia ditahan sejak 17 September 2013 lalu.
Edy ditahan atas dugaan memberikan keterangan palsu pada data otentik. Edy dilaporkan ke pihak Polda Kepri atas penguasaan lahan milik PT Terira Pratiwi Development seluas 4 hektar. Laporan tersebut dibuat pada 2 April 2012 lalu. Penempatan keterangan palsu ini dilakukan Edy pada Februari dan Maret 2007 silam. Lahan tersebut terletak di Dompak Darat, Bukit Bestari. Penyidik Polda Kepri melipahkan berkas kasus ini ke kejaksaan 14 November 2013 lalu.
Setelah kasus Edy Rustandi SH MH incrah (berkekuatan hukum tetap, red) penyidik Polda Kepri diharapkan menuntaskan proses hukum terhadap pihak lain yang ikut membantu pemalsuan tersebut. Siapa lagi yang akan terseret pusaran kasus ini ?.Tentu saja masih tergantung penyidik Polda Kepri. Karena, dalam kasus ini terdapat dua sertifikat yang di duga bermasalah, yakni atas nama Edy Rustandi dan satu lagi atas nama istrinya.(irfan)