; charset=UTF-8" /> Pengadilan Berikan Terdakwa Helman Ijin Berobat - | ';

| | 747 kali dibaca

Pengadilan Berikan Terdakwa Helman Ijin Berobat

Terdakwa Helman sedang mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang.

Terdakwa Helman ketika sedang mendengarkan dakwaan jaksa di PN Tanjungpinang.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Helman (67), Jumat (17/10)  akhirnya memberikan pembantaran untuk berobat.

Permintaan berobat dengan rawat inap diajukan Helman melalui Penasehat Hukum (PH), Suhandi SH pada persidangan Kamis, (16/10).

Awalnya majelis hakim menolak memberikan izin (pembantaran) lantaran surat rekomendasi yang ditunjukan oleh PH terdakwa Helman tidak menyebutkan adanya permintaan pihak medis Rumah Sakit Angkatan Laut dr Midyato yang menyebutkan agar terdakwa diminta diberikan izin berobat sebagaimana layaknya.”Awalnya dalam sidang, surat dokter yang ditunjukan oleh PH terdakwa hanya ada kata-kata kalau terdakwa butuh perawatan. Namun setelah dilengkapi oleh PH terdakwa sekitar pukul 20.00 WIB, akhirnya demi kemanusiaan, kita berikan izin pembantaran.”terang ketua R Aji Suryo SH MH, Jum’at (17/10), ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini.

Menurut R Aji Suryo SH MH.”Pembantaran terhadap terdakwa Helman tersebut diberikan, hingga yang bersangkutan sembuh, kemudian kembali di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjungpinang.”Pertimbangan kita, hanya kemanusiaan saja. Walaupun begitu, kita juga tetap akan minta pendapat lain (second opinion, red) dari keterangan dokter RSAL tersebut dengan keterangan tim medis rumah sakit pemerintahan lainya, untuk lebih mengetahui kebenaranya.”beber R Aji Suryo SH MH.

Pembantaran ini dibenarkan Kepala Rumah Tahanan Negara Tanjungpinang Kunrat Kasmiri saat dikonfirmasi wartawan.”Surat pembantaran itu diterima telah dari pengadilan.Tahanan atas nama Helman dibantar karena ada masalah pada bagian jantung, paru-paru, dan kakinya mengalaminya bengkak. Kondisinya tidak memungkinkan ditahan di dalam Rutan.”jelasnya.

Diberitakan media ini, sebelum sidang di PN Tanjungpinang, penasehat hukum Helman, Suhandi SH mengajukan pembantaran untuk kliennya. Pengajuan pembantaran ini berdasarkan rekomendasi medis RSAL dr Midyanto Tanjungpinang.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum terungkap, Herman menjabat sebagai Presiden Direktur PT Hermina Jaya meminjam uang kepada koleganya bernama Chew Fatt, Direktur Trans Elite Mineral LTD pada Agustus 2009 lalu. Dana yang dimintan sekitar Rp 3,6 miliar untuk reklamasi pasca tambang.

Uang itu kemudian diberikan kepada Helman agar disimpan di Bank Riau Kepri. Rupanya, Helman mendepositokan dana dari koleganya itu di Bank CINB, rekening pribadinya.

Selama tiga tahun, Helman menikmati bunga deposito dari uang tersebut yang bernilai total Rp 500 juta. Atas perbuatannya, Helman dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Disimpannya uang dana reklamasi tersebut di rekening pribadi berdampak pada aktifitas tambang, pihak Distamben Lingga menghentikan penambang PT Hermina Jaya. Tentu saja Chew Fatt merasa dirugikan karena telah berinvesitasi lebih Rp 108 Miliar itu dan melaporkan ke Mapolda Kepri.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 17 Okt 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek