; charset=UTF-8" /> POTENSI DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI ADVOKAT MELALUI PASAL 282 dan Pasal 515 AYAT (1) RUU KUHPIDANA - | ';

| | 173 kali dibaca

POTENSI DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI ADVOKAT MELALUI PASAL 282 dan Pasal 515 AYAT (1) RUU KUHPIDANA

OLEH : H. IWAN KURNIAWAN,S.H.,M.H.,M.Si.
(Advokat/Penasihat Hukum PERADI)

A. PENDAHULUAN
Hampir seluruh Advokat /Penasihat Hukum dan para pakar hukum Indonesia, terkejut setelah membaca dan menganalisa isi Pasal 282 dan Pasal 515 ayat (1) RUU KUHPidana, yang saat ini sedang diproses pengundangannya oleh para anggota legislatif di gedung parlemen dan pemerintah Indonesia. Seketika para Advokat baik per-orangan maupun melalui lembaga resmi Advokat seperti PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan lembaga-lembaga resmi Advokat yang tergabung dalam wadah PERADI antara lain IKADIN, IPHI, AAI, SPI, AKHI, HKHPM, HAPI, dan Lembaga-lembaga Bantuan Hukum Nasional maupun daerah, langsung bersuara mengkritisi isi Pasal 282 dan Pasal 515 (1) RUU KUHPidana yang dinilai memuat potensi diskriminasi dan kriminalisasi terhadap Advokat Indonesia. Tidak terkecuali dari itu, beberapa pakar hukum Indonesia mengkritisi juga isi Pasal 282 dan Pasal 515 (1) KUH Pidana, karena dianggap diskriminatif dan mengandung potensi kriminalisasi terhadap Advokat serta disangka kuat melanggar asas-asas hukum, teori-teori hukum yang berlaku nasional maupun internasional, di samping yang terpenting dianggap telah melanggar UUD 1945 dan UU Advokat.
Sebagai Ketua DPN PERADI, dalam berbagai siaran persnya di beberapa berita on line maupun cetak, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H.,M.M., mengeluarkan beberapa statement yang pada pokoknya sebagai berikut : “bahwa pasal ini dibuat dengan paradigma yang kurang tepat. Adapun terkesan diskriminatif, prejudice, dan tendensius, pasal ini hanya ditujukan kepada advokat, seakan-akan hanya advokat yang dapat berlaku curang. Padahal, menurut Otto, perbuatan curang dapat dilakukan siapa saja, termasuk penegak hukum dan klien”.
Pada pokoknya seluruh Advokat Indonesia dan pakar hukum yang mengkritisi Pasal 282 dan Pasal 515 (1) RUU KUHPidana, berkeberatan dan sangat tidak sependapat dengan isi Pasal 282 dan Pasal 515 (1) RUU KUHPidana yang pada pokoknya mengatur tentang sanksi hukum kepada Advokat Indonesia. Di sana tergambar bahwa Advokat Indonesia seolah-olah sama kedudukan dan kualitas hukumnya dengan masyarakat awam dan bisa dihukum melalui jalur hukum pidana umum berdasarkan RUU KUHPidana tersebut, sementara disatu sisi keberadaan Advokat Indonesia sebagai bagian dari aparat penegak hukum dalam suatu perkara pidana “Penasihat Hukum” di samping aparat Penyelidik/Penyidik, Jaksa Penuntut Umum, Penuntut KPK, dan Hakim, diatur dengan jelas dan tegas dalam suatu Undang-undang yaitu UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Bahwa berdasar RUU KUHPidana, Pasal 282 termasuk dalam Bab VI tentang Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan Bagian Kesatu tentang Gangguan dan Penyesatan Peradilan, kemudian ketentuan Pasal 515 masuk ke dalam ketentuan pada Bab XXVII tentang Tindak Pidana Perbuatan Curang , yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 282 RUU KUHPidana, menyatakan sebagai berikut :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V (Rp. 500.000.000), advokat yang dalam menjalankan pekerjaannya secara curang :
a. Mengadakan kesepakatan dengan pihak lawan klien, padahal mengetahui atau sepatutnya menduga bahwa perbuatan tersebut dapat merugikan kepentingan kliennya; atau
b. Mempengaruhi panitera, panitera pengganti, juru sita, saksi, juru bahasa, penyidik, penuntut umum, atau hakim dalam perkara, dengan atau tanpa imbalan.
Pasal 515 RUU KUHPidana, berbunyi sebagai berikut :
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III (Rp. 50.000.000) :
a. Advokat yang memasukkan atau meminta memasukkan dalam surat gugatan atau permohonan cerai atau permohonan pailit, keterangan tentang tempat tinggal atau kediaman tergugat atau debitur, padahal diketahui atau patut diduga bahwa keterangan tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya; atau
b. Suami atau isteri yang mengajukan gugatan atau permohonan cerai yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. Kreditur yang mengajukan permohonan pailit yang memberikan keterangan yang bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya kepada advokat sebagaimana dimaksud pada huruf a;
Sanksi denda sebagaimana tersebut di atas berdasarkan Pasal 79 ayat 1 RUU KUHPidana , yang berbunyi sebagai berikut :
Pidana denda paling banyak ditetapkan berdasarkan:
a. kategori I, Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
b. kategori II, Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
c. kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);
d. kategori IV, Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
e. kategori V, Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
f. kategori VI, Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah);
g. kategori VII, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
h. kategori VIII, Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Membaca dan mempelajari isi Pasal 282 dan Pasal 515 ayat 1 RUU KUHPidana, di atas , nyata-nyata dan tegas memuat kata-kata Advokat, dan oleh karenanya Penulis sependapat dengan pendapat dari para Advokat dan para pakar hukum yang berpandangan bahwa Pasal 282 dan Pasal 515 ayat 1 RUU KUHPidana mengandung potensi diskriminatif, prejudice, dan tendensius, karena sasaran yang dituju dari Pasal 282 dan Pasal 515 ayat 1 KUHPidana, langsung ditujukan pada Advokat “PROFESI ADVOKAT berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003”, bukan pada diri pribadi Advokat. Hal inilah yang perlu dikritisi dan diperjuangkan secara optimal agar isi Pasal 282 dan Pasal 515 ayat 1 RUU KUHPidana tersebut dihapus atau diubah bunyi pasalnya sehingga tidak berpotensi diskriminatif dan kriminalitatif terhadap Advokat Indonesia.
B. APA BEDA DAN PERSAMAAN HAKIM, JAKSA PENUNTUT UMUM, PENYELIDIK/PENYIDIK DAN PENUNTUT KPK, PENYELIDIK/PENYIDIK POLRI dan PNS DENGAN ADVOKAT
Dalam ruang dan waktu yang sangat terbatas ini, Penulis akan kemukakan dengan singkat apa beda dan persamaan antara Advokat dengan Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK, dan Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS, dari sudut pandang hukum positif.
1. Persamaan antara Advokat dengan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK serta Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS.
Dikaji dari sudut pandang hukum positif dan norma-norma hukum, menurut hemat Penulis setidak-tidaknya terdapat 6 (enam) persamaan kedudukan dan kualitas hukum, antara Advokat/Penasihat Hukum dengan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK dan Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS, sebagai berikut :
1) Masing-masing pendukung supremasi hukum sesuai dengan konsep negara hukum yang diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945;
2) Masing-masing sebagai bagian dari aparatur penegak hukum yang memiliki kualitas hukum sesuai dengan porsinya sebagaimana diatur dalam Undang-undang;
3) Masing-masing dibutuhkan eksistensi dan perannya oleh masyarakat dan negara yang menganut sistem demokrasi;
4) Masing – masing berperan dalam perkembangan, pembangunan dan pembaharuan hukum nasional;
5) Masing-masing sebelum menjalankan tugas, kewajiban, kewenangan, dan tanggungjawabnya harus melalui mekanisme pengangkatan, penyumpahan, dan pemberhentian resmi yang diatur oleh peraturan perundang-undangan;
6) Masing-masing harus dilindungi dan dihormati harkat martabat dan derajatnya oleh masyarakat, pemerintah dan negara, dalam kualitasnya sebagai bagian aparat penegak hukum dalam pengertiannya yang sempit maupun luas.

2. Perbedaan antara Advokat dengan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK, Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS.
Apabila kita mengacu dari hukum positif, maka akan ditemukan dengan jelas dan tegas perbedaan kedudukan dan kualitas hukum antara Advokat dengan aparatur negara penegak hukum di atas. Dalam uraian singkat ini, Penulis tidak menguraikan secara panjang lebar tentang perbedaan-perbedaan tersebut, di sini hanya dikemukakan beberapa poin penting perbedaan menurut Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK, Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS dan Advokat.
Untuk itu, Penulis akan kemukakan perbedaan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK, Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS, dengan Advokat, setidak-tidaknya terdapat 6 (enam) perbedaan sebagai berikut :
1. Perbedaan dilihat dari Peraturan Perundang-undangan yang mengaturnya :
• Hakim adalah hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut. (Vide : Pasal 1 ayat 4 UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya).
Berpedoman kepada ketentuan hukum di atas, maka dalam lingkungan kekuasaan kehakiman, terdapat ketentuan hukum yang mengatur tentang Mahkamah Agung, Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara, dan pengadilan-pengadilan khusus sebagaimana diatur dalam berbagaimacam Undang-Undang terkait.
• Jaksa adalah pejabat fungsional yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. (Vide : Pasal 1 angka 1 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I. ).
Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanan penetapan hakim. (Vide : Pasal 1 angka 2 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan R.I.).
• Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan, “penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi”. (Vide : Pasal 6 huruf e UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
• Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara R.I. yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan. (Vide : Pasal 1 angka 8 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI).
• Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara R.I. yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan. (Vide : Pasal 1 angka 10 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI).
• Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan perundang-undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing. (Vide : Pasal 1 angka 11 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI).
• Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara R.I yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara RI berdasarkan syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan yang diatur dalam undang-undang. (Vide : Pasal 1 angka 12 UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI).
• Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang ini. (Vide : Pasal 1 angka 1 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat).

2. Perbedaan dilihat dari status hukum pekerjaan dan profesi, sebagai berikut :
o Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penuntut KPK, Penyelidik/ Penyidik POLRI dan PNS merupakan aparatur negara sipil dan militer (bagi aparatur militer (TNI) dilingkungan peradilan militer).
o Advokat tidak tergolong ke dalam aparatur negara sipil dan militer.

3. Perbedaan dilihat dari sumber penghasilan, sebagai berikut :
o Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK, Penyelidik/ Penyidik POLRI dan PNS dalam menjalankan tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawabnya, diberi gaji, berbagai pendapatan dan berbagai macam fasilitas oleh negara.
o Advokat tidak digaji oleh negara dan sumber penghasilannya dari mendapatkan honorarium dari klien yang menerima jasa hukum dari advokat.

4. Perbedaan dilihat dari organisasi yang menaunginya, sebagai berikut :
Hakim berada di bawah lembaga negara Mahkamah Agung dan lembaga-lembaga peradilan di bawah lingkungan Mahkamah Agung, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hakim-hakim pada Mahkamah konstitusi serta hakim-hakim pada peradilan khusus;
Jaksa Penuntut Umum berada di bawah lembaga negara Kejaksaan R.I.;
Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK berada di bawah lembaga negara KPK;
Penyelidik/Penyidik POLRI berada di bawah lembaga negara Kepolisian Negara R.I.;
Penyidik Pegawai Negeri Sipil, berada di bawah lembaga-lembaga negara disesuaikan dengan masing-masing ruang lingkup tugas, kewajiban, dan tanggungjawabnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Advokat berada di bawah naungan lembaga negara yang bersifat mandiri (independen state organ) dalam hal ini PERADI;

5. Perbedaan dilihat dari tugas, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab, sebagai berikut :
 Hakim bertugas, berkewajiban, berwenang, dan bertanggungjawab sebagai aparatur penegak hukum dalam mengadili dan memutuskan perkara yang ditangani olehnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk itu;
 Jaksa penuntut umum bertugas, berkewajiban, berwenang, dan bertanggungjawab sebagai aparatur penengak hukum dalam melakukan penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap;
 Penyelidik/Penyidik dan penuntut KPK bertugas, berkewajiban, berwenang, dan bertanggungjawab sebagai aparatur penegak hukum dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana diatur dalam Undang-undang KPK;
 Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS bertugas, berkewajiban, berwenang, dan bertanggungjawab sebagai aparatur penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU Kepolisian Negara R.I. dan peraturan undang-undang terkait dengan penyidik PNS;
 Advokat sebagai profesional, bertugas, berkewajjiban, berwenang, dan bertanggungjawab dalam menjalankan jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan., sesuai dengan UU Advokat.

6. Perbedaan dilihat dari pengangkatan, sumpah, dan pemberhentian, sebagai berikut :
Hakim sebagai paratur negara sipil maupun aparatur negara militer (dalam lingkungan peradilan militer) diangkat, di sumpah, dan diberhentikan berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait;
Jaksa penuntut umum sebagai aparatur negara sipil diangkat disumpah dan diberhentikan berdasarkan undang-undang kejaksaan R.I.;
Penyelidik/Penyidik dan penuntut KPK sebagai aparatur negara sipil diangkat, disumpah, dan diberhentikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang KPK;
Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS, sebagai aparatur negara sipil diangkat, disumpah, dan diberhentikan berdasarkan peraturan perundang-undangan tentang Kepolisian Negara R.I. dan penydik PNS berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait;
Advokat sebagai profesional pemberi jasa hukum, diangkat, disumpah, dan diberhentikan berdasarkan UU Advokat;

Uraian terkait dengan persamaa dan perbedaan antara Advokat/Penasihat hukum dengan Hakim, Jaksa Penuntut Umum, Penyelidik/Penyidik dan Penuntut KPK, Penyelidik/Penyidik POLRI dan PNS, sengaja Penulis kemukakan secara singkat di atas, agar para sidang pembaca yang terhormat mengetahui secara garis besar bahwa berdasarkan hukum positif dan norma-norma hukum “living law”, kedudukan dan kualitas hukum Advokat di tengah masyarakat dan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, merupakan bagian dari aparatur negara yang independen bebas dan mandiri dalam bidang penegakan hukum khususnya dalam posisi Advokat sebagai “Penasihat Hukum” dalam memberikan pendampingan perkara pidana disemua tingkat pemeriksaan mulai dari tingkat penyelidikan/penyidikan, pra penuntutan, dan dalam proses pemeriksaan di muka persidangan sampai putusan berkekuatan hukum tetap serta mendampingi terpidana ketika melaksanakan penetapan pengadilan (Vide : Pasal 5 ayat 1 Jo. Pasal 22 ayat (1) UU Advokat Jo. Pasal 54 jo Pasal 56 ayat 1 KUHAP) termasuk mendampingi anggota TNI sebagai Penasihat Hukum yang tersangkut perkara pidana dalam peradilan militer atau dalam perkara koneksitas (Vide : Pasal 89 KUHAP).
Demikian apabila Pasal 282 RUU KUHPidana, dipaksakan untuk diberlakukan sebagai hukum positif, maka seluruh aparatur penegak hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam berbagaimacam peraturan perundang-undangan seperti telah dikemukakan di atas dapat disertakan dalam bunyi Pasal 282 RUU KUHPidana tanpa terkecuali agar tercermin dengan jelas konsep negara hukum yang berdasarkan asas keadilan sebagaimana dinyatakan dalam UUD 1945. Artinya jika ada keinginan yang kuat ingin mensyahkan isi Pasal 282 RUU KHUPidana, maka rumusan pasal tersebut tidak dapat hanya memuat kata “ADVOKAT” tetapi harus memuat kata “PENEGAK HUKUM” DALAM MENJALANKAN PEKERJAANNYA SECARA CURANG. Namun untuk memasukkan kalimat demikian dalam Pasal 282 tersebut, harus dikaji secara konprehensif berbagaimacam peraturan perundang-undangan terkait agar terhindar dari dishirarkhis dan disharmonis peraturan perundang-undangan yang ada serta tidak lupa juga harus berpedoman pada UU No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Kemudian apabila ketentuan hukum Pasal 515 ayat 1 RUU KUHPidana berkeinginan kuat untuk dijadikan juga hukum positif dan atau disyahkan, maka pasal tersebut nyata-nyata telah melanggar Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 UU Advokat atau diubah dulu UU Advokat agar RUU KUHPidana tidak bertentangan dengan UU Advokat, sebagaimana dinyatakan degan tegas dalam Pasal 16 UU Advokat yang menyatakan, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
C. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian di atas dapatlah diambil kesimpulan sebagai berikut :
 Bahwa Pasal 282 dan Pasal 515 ayat 1 RUU KUHPidana harus ditinjau ulang dan atau dievaluasi kembali rumusan pasal-pasalnya agar terhindari dari potensi diskriminatif, prejudice, dan tendensius.
 Ditinjau dari pembentukan peraturan perundang-undangan Pasal 282 dan Pasal 515 ayat 1 RUU KHUPidana berpotensi juga terjadi dis-harmonis dengan UU Advokat bahkan cendrung bertentangan dengan beberapa pasal yang diatur dalam UU Advokat.
 Bahwa apabila ada keiginan yang kuat untuk mensyahkan Pasal 282 dan Pasal 515 ayat 1 RUU KUHPidana maka terlebih dahulu harus diganti beberapa pasal penting yang mengatur tentang hak dan kewajiban Advokat sebagaimana diatur dalam UU Advokat termasuk merubah status hukum advokat Indonesia yaitu tidak berstatus sebagai penegak hukum.

Bahwa pembaharuan hukum pidana Indonesia melalui RUU KUHPidana tidak boleh dijadikan sarana untuk melakukan upaya-upaya melegalkan kriminalisasi Advokat Indonesia, karena status hukum Advokat Indonesia sama kedudukannya dengan para aparatur negara penegak hukum lainnya yang dilindungi dan dijamin oleh Undang-Undang dan UUD 1945.

Kijang Lama-Tg.Pinang, 16 Agustus 2021.

Ditulis Oleh Pada Sen 16 Agu 2021. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

1 Comment for “POTENSI DISKRIMINASI DAN KRIMINALISASI ADVOKAT MELALUI PASAL 282 dan Pasal 515 AYAT (1) RUU KUHPIDANA”

  1. Setuju dengan penjelasan bangbiwan setiawan..bagi kami masyarakat umum..advokad/pengacara adalah tempat kami sharing utk setiap masalah yg kami hadapi dan tindakan2 yg akan kami lakukan agar tidak melanggar hukum dan tidak dirugikan sepihak..tapi bila advokad juga terancam dgn dgn UUD KUHP tersebut diatas..apakah advokad akan bs membantu masyarakat umum lagi..tetap semangat bang..semoga semua advokad tetap sukses dalam membela kita semua ..aamiin.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek