; charset=UTF-8" /> Polres Bintan Tetapkan NS Tersangka Pemalsuan Surat - | ';

| | 601 kali dibaca

Polres Bintan Tetapkan NS Tersangka Pemalsuan Surat

Mapolres Bintan di Bintan Buyu.

Bintan, Radar Kepri- Penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan NS sebagai tersangka tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana rumusan pasal 263 KUH Pidana. Polisi bahkan sudah melimpahkan berkas NS ke Kejari Bintan.

Hal ini disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Hasunudin saat dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya, Jumat (21/08).”Sudah dikirim (ke Kejaksaan,red) berkasnya bang.”tulis Kasat Reskrim.

Kasus ini bermula dari laporan Djodi Wirahadikusuma karena dilahannya di Toa Paya Asri terlihat berdiri sejumlah bangunan. Padahal lahan tersebut tidak pernah dijual atau dialihkan kepemilikanya pada pihak lain. Berdasarkan laporan Djodi tersebut, penyidik Polres Bintan mulai mengusut dan menemukan unsur pidana sehingga meningkatkan prosesnya ke tahap penyidikan diikuti penetapan NS sebagai tersangka.

Telah diterimanya berkas atas nama tersangka NS ini dibenarkan Kasi Pidum Kejari Bintan, Haryo Nugroho SH.”Sudah bang, Selasa kemarin kalau tak salah.” tulisnya via WA,Jumat (21/08).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 21 Agu 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek