; charset=UTF-8" /> Polres Bintan Tangani 10 Kasus Karhutla Dengan 11 Tersangka - | ';

| | 143 kali dibaca

Polres Bintan Tangani 10 Kasus Karhutla Dengan 11 Tersangka

AKP Agus Hasanudin, Kasat Reskrim Polres Bintan.

Bintan, Radar Kepri – Polres Bintan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) telah menyelidiki beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ). Seperti  yang terjadi di wilayah kecamatan Toapaya belum lama ini. Namun untuk tersangkanya hingga saat ini belum ada dan masih dalam proses sidik.

Pelaku Kebakaran hutan dan lahan dijerat melanggar pasal 108  UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, apabila hal ini dilakukan dengan sengaja. Tersangka atau pelaku akan diancam dengan penjara 12 tahun serta dikenakan denda sebesar Rl 10 Miliar.
Hal ini menjadi sebagai peringatan serta ancaman agar warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sembarangan terkait, dengan unsur kesengajaan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal ini.

Peringatan ini disampaikan Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Hasanudin, SH, MH, Sik. Pihaknya juga menghimbau dan menyarankan kepada warga masyarakat  semua, untuk tidak meniru dan melakukan perbuatan pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan kesengajaan dan sembarangan. “Jangan sampai mengikuti ,dan meniru jejak pelaku pembakaran hutan dan lahan” tegasnya saat dijumpai radarkepri.com diruangan kerjanya, Rabu (29/01).

Kasat Reskrim AKP Agus Hasanudin membeberkan, saat iniPolres Bintan sudah menangani 10 laporan polisi ( LP ) dengan 11 tersangka sehubungan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan.(waty)

Ditulis Oleh Pada Kam 30 Jan 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek