Polres Bintan Tangani 10 Kasus Karhutla Dengan 11 Tersangka
Bintan, Radar Kepri – Polres Bintan melalui Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) telah menyelidiki beberapa kasus kebakaran hutan dan lahan ( Karhutla ). Seperti yang terjadi di wilayah kecamatan Toapaya belum lama ini. Namun untuk tersangkanya hingga saat ini belum ada dan masih dalam proses sidik.
Pelaku Kebakaran hutan dan lahan dijerat melanggar pasal 108 UU Nomor 39 Tahun 2014, tentang Perkebunan, apabila hal ini dilakukan dengan sengaja. Tersangka atau pelaku akan diancam dengan penjara 12 tahun serta dikenakan denda sebesar Rl 10 Miliar.
Hal ini menjadi sebagai peringatan serta ancaman agar warga masyarakat untuk tidak melakukan tindakan sembarangan terkait, dengan unsur kesengajaan sesuai dengan yang tersebut dalam pasal ini.
Peringatan ini disampaikan Kapolres Bintan melalui Kasat Reskrim AKP Agus Hasanudin, SH, MH, Sik. Pihaknya juga menghimbau dan menyarankan kepada warga masyarakat semua, untuk tidak meniru dan melakukan perbuatan pelaku pembakaran hutan dan lahan dengan kesengajaan dan sembarangan. “Jangan sampai mengikuti ,dan meniru jejak pelaku pembakaran hutan dan lahan” tegasnya saat dijumpai radarkepri.com diruangan kerjanya, Rabu (29/01).
Kasat Reskrim AKP Agus Hasanudin membeberkan, saat iniPolres Bintan sudah menangani 10 laporan polisi ( LP ) dengan 11 tersangka sehubungan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayah Bintan.(waty)