; charset=UTF-8" /> Polisi Tangkap 3 Tersangka Narkoba, Salah Seorangnya Wanita - | ';

| | 192 kali dibaca

Polisi Tangkap 3 Tersangka Narkoba, Salah Seorangnya Wanita

Tanjungpinang,Radar Kepri – Dalam Kurun waktu 6 jam Polresta Tanjunginang Berhasil Menangkap 3 orang Diduga Tersangka tindak pidana penyalahguna Narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando, melalui kasat Narkoba AKP Ronny Burungudju membenarkan Penangkapan diduga ketiga para tersangka tersebut saat dijumpai radarkepri.com, Senin (01/11).

Menurut Kasat Narkoba, pengungkapan berawal Penangkapan sabtu malam (30/10) sekitar pukul 20.00 di simpang lampu merah Ir.sutami. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang diduga berinisial (S) yang akan bertransaksi narkoba di jalan Ir Sutami. Kemudian anggota langsung menangkap dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Saat di geledah Ditemukan di dashboor sepeda motor dalam kotak rokok diduga sabu dengan berat kurang lebih 2 gram, dan satu lembar potongan plastik hitam beserta handphone.

Selanjutnya dilakukan pengembangan Kepada seseorang Pria berinisial (S) mengaku bahwa diduga sabu tersebut diperoleh dari perempuan berinsial (Y) kemudian dilakukan penangkapan kepda perempuan tersebut disebuah kos-kosan jln nila Tanjungpinang barat.sekitar pukul 23.00 saat digeledeh dengan disaksikan oleh RT setempat dan ditempukan diikloset kamar mandi 1 lembar potongan plastik hitam Yang didalamnya terdapat satu lembar plastik stereo earphone super bass.yang berisi satu paket diduga sabu milik tersangka (Y) , dan BB satu buah timbangan, satu buah hp, satu buah bong, satu bundar plastik bening, satu bundar plastik hitam,dan korek api gas.

Tersangka (Y) mengakui barang tersebut diperoleh dari saudara berinisal (YT) . Keesokan harinya sekitar pukul 02.00 berhasil menangkap lelaki berinisial (YT) dirumahnya jalan kemboja GG Melur. Pada lelaki (YT) tidak ditemukan barang bukti sabu melainkan hanya handphone dan lelaki (YT) mengakui perbuatannya.

Pasal yang dikenakan pada pasal yaitu pasal 114,112 ,132 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara selanjutnya para pelaku dibawa ke kantor untuk pemeriksaan.(Mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 01 Nov 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek