; charset=UTF-8" /> Ini Penjelasan Ketua DPRD TPI Terkait Mekanisme Pemakzulan - | ';

| | 155 kali dibaca

Ini Penjelasan Ketua DPRD TPI Terkait Mekanisme Pemakzulan

Yuniarni Pustoko Weni, ketua DPRD Kota Tanjungpinang.

Tanjungpinang, RadarKepri – Ini Penjelasan Hj Yuniarni Pustoko Weni Terkait hak Angket DPRD Kota Bukan Pemakzulan pada media ini,Minggu (31/10).

Dalam sidang paripurna yang diikuti oleh 21 anggota DPRD Kota Tanjungpinang itu, fraksi-fraksi hanya menyepakati mengajukan hak angket untuk Wali Kota Rahma karena dinilai tidak kooperatif atas hak interpelasi DPRD atas Perwako Nomor 56 Tahun 2019.

Ini telah disetujui mayoritas anggota DPRD yang hadir dalam sidang paripurna tentang hak interpelasi DPRD Kota Tanjungpinang atas Perwako Nomor 56 tahun 2021 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni.

Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni mengatakan “Walikota Rahma ini masuk dalam tahap angket bukan tahap pemakzulan”. Jika tidak dipatuhi oleh walikota maka DPRD dengan kerendahan hati akan memakzulan. Sebenarnya walikota ini masuk dalam tahap angket bukan tahap pemakzulan. Ucapnya

Kalau berita sekarang ini seolah-olah dalam tahap pemakzulan padahal kalau lihat dari pidato saya walikota ini masuk dalam hak angket jika dia tidak mematuhi perundangan yang berlaku sesuai angket ini maka walikota masuk pada pemakzulan setelah dapat bukti terhitung 60 hari penyelidikan dan kirim ke aparat hukum.

Dikatakan Weni.”Kita akan membentuk panitia angket dan akan secepatnya saya keluarkan SK nya serta menunjuk ketua panitia angket.Terkait keterlambatan karena Perda dan anggaran harus jalan juga Jangan bisanya bilang anggota dewan tidak kerja. Hari libur saja saya masih kerja sampai malam. Jam segini saja baru siap rapat. Terangnya(Mona)

Ditulis Oleh Pada Sen 01 Nov 2021. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek