Polda Kepri Musnahkan Sabu-Sabu Senilai Rp 148 Juta
Batam, Radar Kepri-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri kembali memusnahkan 106 gram narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) yang diperkirakan bernila Rp148 juta. Barang bukti ini merupakan tangkapan tim ditserse Narkoba Polda Kepri di Sei Panas, kecamatam Lubuk Baja, Batam pada 29 September 2014 lalu dengan tersangka SY dan TM. Pemusnahan Barang haram tersebut berlansung diruangan rapat Dirnarkoba Polda Kepri, Senin (22/12).
Sebanyak 106 gram barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya 10 gram digunakan untuk kepentingan pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Medan, dua gram untuk barang bukti pengadilan, sisanya dimusnahkan.
Penjelasan ini disampaikan Wadirr Narkoba Polda Kepri AKBP, Yerry Iskat usai pemusnahan Narkoba jenis sabu tersebut.”Walapun jumlah barang haram yang dimusnahkan tersebut lebih sedikit dari pada sebelumnya, namun sedikitnya bisa merusak 400 jiwa generasi bangsa ini.”jelasnya.
Ketika ditanya pewarta, kenapa Batam menjadi incaran pengedar dan bandar Narkoaba sebagai pintu masuk internasional. Kemudian, langkah dari pihak tim Dirnarkoba Polda Kepri untuk antipasi masuk barang haram tersebut kepulau Batam.”Kita akan memperketat keaman, terutama di pelabuhan yang digunakan pelaku sebagai pintu masuk narkoba tersebut.”katanya.
Pemusnahan barang haram di atas dihadiri oleh perwakilan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Ormas Gerakan Anti Narkotika Naisonal (Granat.) Provinsi Kepri.
Samsul Paloh, Ketua Granat Propinsi Kepri, meminta Polri, Jaksa dan hakim mengukum berat Bandar Narkoba.”Jangan kasih ampun untuk bandar narkoba yang merusak moral bangsa ini, kalau bisa pelakunya di hukuman mati.”pintanya.
Samsul mengkritik putusan ringan hakim terhadap bandar narkoba, padahal polisi sudah menjerat dengan pasal pengedar dan jaksa sudah menuntut berat, akan tetapi majelis hakim tetap saja menghukum ringan.
Hal ini diamini oleh Kasi Pidum Kejari Batam, Ali Abar, Wadir Narkoba Polda Kepri, AKBP Yerry Iskak yang ikut acara pemusnahan narkoba jenis sabu tersebut.”Saya berharap kedepannya, pihak penegak hukum terkait tidak lagi memberikan hukuman ringan kepada bandar narkoba, kalau bisa semua bandar Narkoba dihukum mati, tadak ada lagi kata ampun buat Bandar narkoba.”harapanya.
Dalam diatas para pelaku melanggar Undang-undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkoba. Melanggar pasal 114 Ayat ( 2) dua atau pasal 112 Ayat ( 2) atau Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(taherman)