PH Nasrun Minta Pembunuh Supartini Dihukum Ringan
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang pembunuhan Supartini dengan terdakwa Nasrun Dj agenda pembelaan (pledoi) digelar di PN Tanjungpinang, Rabu (30/01) siang.
Sebelum sidang digelar, saat Nasrun digelandang keruang sidang, Nasrun yang dikawal ketat petugas Satuan Sabhara Polres Tanjungpinang mendapat cacian dan sumpah serapah dari kerabat almarhum.”Mati aja kau Nasrun. Biadab. Hutang nyawa bayar nyawa.”teriak keluarga almarhum.
Dalam pembelaan yang dibacakan pengacaranya Dicky dan Suharjo mengungkapkan tidak ada kesengajaan dari terdakwa Nasrun membunuh Supartini, tapi muncul secara mendadak yang dipicu makian almarhum Supartini.”Tidak ada perencanaan dan kesengajaan terlebih dahulu, dilakukan pembunuhan oleh terdakwa Nasrun karena emosi atas ucapan korban.”kata Suharjo SH dalam pledoinya.
Dilanjutkan Suharjo, pembunuhan berencana dilakukan dalam suasana tenang, waktu yang tidak terlalu sempit.”Suasana hati tidak tergesa-gesa dan tidak dalam dalam emosi. Tapoi, fakta sidang menujukkan terdakwa emosi saat melakukan pemhunuhan.”jelasnya.
Ditambahkan Suharjo, uraian JPU terhadap tempat pembunuhan hingga menyimpulkan melanggar pasal 340 KUHP tidak berdasar.”Karena dalam persidangan terungkap fakta, dari jalan Bakar Batu ke kedai kopi batu 10, korban menangis dan akhirnya membawa korban ke kebun di batu 11, Ganet. Dikebun ini pertengkaran terjadi dipicu ucapan korban yang menghina istri terdakwa Nasrun dengan ucapan istri terdakwa juga L**te..dan memaki terdakwa dengan ucapan Bugis pengecut kau.”kata Suharjo dalam pledoinya.
Pembacaan pledoi dilanjutkan Dicky, menyatakan tidak sependapat dengan JPU.”Kami menilai perbuatan terdakwa Nasrun melanggar pasal 338 KUH Pidana. Kami meminta kebijakan majelis hakim dan memohon hukuman yang seringan-ringannya dengan alasan, terdakwa sudah berumur, terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan menyesali perbuatanya.”terangnya.
Sidang dilanjutkan Rabu (06/02) dengan agenda tanggapan dari JPU atas pledoi pengacara Nasrun tersebut.(irfan)