; charset=UTF-8" /> Kajari Natuna Tegaskan Kasus SPAM Batubi Tetap Dilanjutkan - | ';

| | 521 kali dibaca

Kajari Natuna Tegaskan Kasus SPAM Batubi Tetap Dilanjutkan

Juli Isnur SH MH, Kajari Natuna.

Natuna, Radar Kepri-Setelah adanya beredar kabar kasus proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Desa Batubi senilai Rp 3,55 miliar yang dilaksanakan pada tahun 2017 lalu yang melibatkan tiga (3) orang tersangka caleg, Y, J dan TM, dalam proyek SPAM Desa Batubi Kecamatan Bunguran Batubi telah di SP3-kan.
Kajari Natuna Juli Isnur, SH.MH. melalui Kasi pidsus Syafri Hadi, SH. Marah, dan menegaskan melalui media Ini Rabu, (30/01) sekitar pukul 09.10 ,WIB. di ruang kerjanya Kantor Kejari Natuna jalan Pramuka Ranai.

“Kita pastikan kasus SPAM itu lanjut. Adanya kabar kasus Ini di SP3kan, itu tidak benar.”Tegas Syafri Hadi.

Dikatakan Syafri, saat ini kami Tim dalam kasus SPAM itu masih melengkapi data-data pendukung lainya. Terkait adanya informasi dari masyarakat bahwa kasus SPAM yang melibatkan salah seorang Anggota DPRD Natuna aktif sudah di SP3, dan syukuran, saya kira itu hak mereka. Sekali lagi kami tegaskan kasus SPAM tetap lanjut.”Ucap Syafri Hadi.

Lanjut Syafri, kenapa tersangka kita jerat dengan pasal 12 huruf (i). perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi “Tersangka Y selaku pejabat negara diduga bertindak proaktif dalam mengatur jalannya proyek pembangunan tersebut, makanya pada kasus ini kami tidak menggunakan pasal 2 atau pasal 3 tentang tindak pidana korupsi,” jelas Syafri.
(Herman)

Ditulis Oleh Pada Rab 30 Jan 2019. Kategory Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek