Perkosa Dua Putri Kandungnya, Sugiono Terancam 20 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Tanjungpinang (Kejari Tpi) telah melimpahkan kasus pencabulan dengan tersangka Sugiano ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi), Senin (16/03). Sugiano, seorang bapak di Dompak Lama, Tanjungpinang tega menggagahi dua putri kandungnya berkali-kali, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Hal tersebut dibenarkan Efan Apturedi SH, salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjungpinang yang ditugaskan dalam persidangan nantinya.”Kita sudah limpahkan berkas dan tersangka Sugiano yang diduga mencabuli dua orang putrinya.”terangnya.
Menurut Efan Apturedi SH.”Dia kita jerat dengan pasal 81, 82 UU Perlindungan Anak untuk putrinya yang masih dibawah umur. Kemudian pasal 285 KUH Pidana dengan korban putrinya yang sudah dewasa, kumulatif.”kata Efan Apturedi SH pada radarkepri.com, Senin (16/03).
Sekilas, Sugiono tega menggagahi dua putrinya, masing-masing berinisial S (20) dan SW (15) di rumahnya, Kampung Dompak, Kelurahan Dompak, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.
Pada putrinya berinisial S, tersangka Sugiono mengaku telah 5 kali menggahi putrinya, sedangkan untuk korban SW yang masih dibawah umur, bapak “gabus” ini mengaku dua kali mencabuli. Aksi bejat dilakukan didalam kamar korban maupun dapur. Ada juga yang di kebun ubi.
Pada bulan Juni 2014 sekitar pukul 21 00 Wib, Sg mengajak S, putrinya ke kebun ubi namun cuaca hujan, Sg kemudian membawa S ke pondok, disitulah korban dicabuli layaknya suami istri dengan ancaman akan dibunuh. Selanjutnya, pada 30 Desember 2014, tersangka Sg juga mencabuli SW adik S.(irfan )
20 tahun ? Terlalu ringan. Sebaiknya untuk kasus begini, hukuman mati atau penjara seumur hidup yang paling cocok.