; charset=UTF-8" /> Perkosa dan Sodomi Dua Putrinya, Ajun Dihukum 10 Tahun Penjara - | ';

| | 2,536 kali dibaca

Perkosa dan Sodomi Dua Putrinya, Ajun Dihukum 10 Tahun Penjara

Tanjungpinang, Radar Kepri-Biadab dan bejat ..!. Itulah kalimat yang pantas disematkan ke Jnalias Ajun (40) yang memperkosa dan menyodomi dua putri kandungnya berulang kali. Hakim PN Tanjungpinang mengganjarnya hukuman 10 tahun penjara atas ulah bapak “gabus” ini. Gabus adalah nama ikan yang memakan anaknya.

Vonis lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa ini dibacakan hakim Kamis (19/03). Dimana, hakin berkesimpulan perbuatan bejat Jn alias Ajun terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E  UURI nonor 17 tahun 2016 huruf e jo uu jo pasal 65 ayat 1  KUHP.

Aksi bejat ini dilakukan Jn sejak Februari hingga Agustus 2019 dikamar saat istrinya tertidur dirumahnya Jl Mahoni, kecamatan Toa Paya, Kabupaten Bintan.

Aksi biadab Ajun ini terungkap setelah salah seorang putrinya curhat pada seorang tantenya. Padahal ibu kandung korban sudah tahu aksi biadab suaminya namun enggan melaporkan.

Terhadap vonis ini, jaksa penuntut umun Eka Putra Kristiawan Waruwu SH MH dari Kejari Bintan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.”Tuntutan kami 14 tahun penjara. Divonis 10 tahun, kami pikir-pikir dulu.”ucapnya usai sidang digelar.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 19 Mar 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek