Perkosa dan Sodomi Dua Putrinya, Ajun Dihukum 10 Tahun Penjara
Tanjungpinang, Radar Kepri-Biadab dan bejat ..!. Itulah kalimat yang pantas disematkan ke Jnalias Ajun (40) yang memperkosa dan menyodomi dua putri kandungnya berulang kali. Hakim PN Tanjungpinang mengganjarnya hukuman 10 tahun penjara atas ulah bapak “gabus” ini. Gabus adalah nama ikan yang memakan anaknya.
Vonis lebih ringan 4 tahun dari tuntutan jaksa ini dibacakan hakim Kamis (19/03). Dimana, hakin berkesimpulan perbuatan bejat Jn alias Ajun terbukti bersalah melanggar pasal 82 ayat (2) jo pasal 76 E UURI nonor 17 tahun 2016 huruf e jo uu jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
Aksi bejat ini dilakukan Jn sejak Februari hingga Agustus 2019 dikamar saat istrinya tertidur dirumahnya Jl Mahoni, kecamatan Toa Paya, Kabupaten Bintan.
Aksi biadab Ajun ini terungkap setelah salah seorang putrinya curhat pada seorang tantenya. Padahal ibu kandung korban sudah tahu aksi biadab suaminya namun enggan melaporkan.
Terhadap vonis ini, jaksa penuntut umun Eka Putra Kristiawan Waruwu SH MH dari Kejari Bintan menyatakan pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.”Tuntutan kami 14 tahun penjara. Divonis 10 tahun, kami pikir-pikir dulu.”ucapnya usai sidang digelar.(irfan)