; charset=UTF-8" /> Perkim Bintan Telah Tindaklanjuti Temuan BPK Kepri - | ';

| | 504 kali dibaca

Perkim Bintan Telah Tindaklanjuti Temuan BPK Kepri

Bintan, Radar Kepri-Terkait adanya pemberitaan dengan judul Kejati Kepri Diminta Usut Dugaan Korupsi di PUPR Bintan yang mana isi berita yaitu terdapat 10 Unit truck dan 2 Pickup di Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Bintan hilang alias raib tak jelas keberadaannya.

Berkenaan dengan pemberitaan diatas Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman Kabupaten Bintan memiliki kewajiban untuk meluruskan atau memberikan keterangan lebih lanjut berkenaan dengan isi berita tersebut.

Menindaklanjuti Tanggapan Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Sensus Barang Milik Negara 2019, yang di tujukan kepada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kab. Bintan, terdapat kurang lebih 68 jenis barang aset milik daerah yang pada saat Sensus Tim BPK RI Perwakilan Prov Kepri di Kabupaten Bintan, Khususnya pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman tidak dapat di temukan keberadaannya.

Berdasarkan informasi tersebut Perkim Bintan segera melakukan penelusuran dan Inventarisasi terhadap aset milik daerah tersebut dan menemukan periode pengadaan pada tahun 1995 sampai tahun 2016. Terhadap aset milik daerah yang sudah berumur diatas 10 tahun sudah diajukan permohonan untuk di lakukan pemutihan atau penghapusan dari daftar aset OPD Perkim. Hasil dari penelusuran dan Iventarisasi Perkim Bintan terhadap Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Atas Sensus Barang Milik Negara 2019 pada Dinas Perumahan dan kawasan Permukiman bahwasanya aset daerah berupa 10 unit Truck dan 2 unit Pickup telah di temukan keberadaannya dan sesuai dengan arahan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri.

Data asset tersebut diatas untuk dapat dilaporakan kepada Bupati Bintan C.q Kepala BPKAD Kab. Bintan dan Inspektorak Kab. Bintan, dalam bentuk surat tanggapan pertanggal 29 Juni 2020 perihal Tanggapan Temuan BPK terhadap Sensus Barang Tahun 2019 dan tanggal 31 Agustus 2020 perihal Tambahan Data tindak lanjut Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri tahun 2020 (addendum) dan saat ini Kimpraswil menunggu tanggapan BPK RI terhadap laporan kami ke BKAD dan inspektorat Kabupaten Bintan.
Semenjak terbentuknya Dinas Perumahan dan Kawasan permukiman Kab. Bintan pada tahun 2017, Kimpraswil Bintan tetap berusaha melakukan perbaikan pencatatan, penelusuran dan melakukan inventarisasi terhadap aset daerah yang tercatat pada OPD kami, khususnya aset-aset yang tercatat sebelum Dinas Perumahan dan kawasan permukiman Kab. Bintan terbentuk (iventarisasi asset dari tahun 1995 sampai tahun 2016).

Kepala Dinas Perkim Bintan, Juni Riyanto dikonfirmasi melalui WA pada Kamis (22/10).”Sudah ditindaklanjuti.”tulisnya.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Kam 22 Okt 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek