
Anambas Radar Kepri-Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan sejumlah temuan dalam penggunaan anggaran tahun 2025 lalu.
1. Realisasi Belanja Gaji dan Tunjangan Aparatur Sipil Negara Tidak Sesuai Ketentuan.
2.Realisasi Belanja Barang pada Sekretaris Daerah dan Disdikpora Tidak Sesuai Ketentuan.
3.Realisasi Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi pada Tiga PD Tidak Sesuai Ketentuan.
4.Realisasi Belanja Honorarium pada Empat PD Tidak Sesuai Ketentuan.
5.Kekurangan Volume atas Empat Pekerjaan Belanja Pemeliharaan Gedung dan Bangunan pada Tiga PD dan Denda Keterlambatan Penyelesaian Pekerjaan pada DKPPKB Belum Dikenakan.
6.Belanja Perjalanan Dinas pada Lima PD Tidak Sesuai Ketentuan.
7.Kekurangan Volume atas Pekerjaan Belanja Modal pada Tiga PD.
Kemudian dalam hal aset, Auditor BPK Perwakilan Kepri menyimpulkan.
1.Pengelolaan Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, Kas di BLUD dan Kas Dana BOS Belum Sepenuhnya Sesuai Ketentuan.
2.Pengelolaan Persediaan pada Dua PD Belum Tertib.
3.Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Tetap di Kabupaten Kepulauan Anambas Belum Tertib.
Terhadap temuan ini, upaya konfirmasi dan klarifikasi dengan semua pihak terkait masih dilakukan media ini guna mendapatkan informasi yang berimbang. Media ini juga membuka ruang hak jawab bagi semua pihak terkait temuan diatas, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum ?.(red)







