
Tanjungpinang, Radar Kepri-Meskipun Pemprov Kepri berhasil meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas penggunaan anggaran TA 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri. Bukan berarti tidak ada temuan dalam auditnya. Inilah temuan BPK Perwakilan Kepri di Pemprov Kepri dalam audit TA 2025.
BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan LK Pemprov Kepulauan Riau Tahun 2025 dengan pokok-pokok temuan antara lain sebagai berikut:
1. Perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 belum memperhatikan potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah, yaitu penyusunan anggaran pendapatan daerah tidak memiliki dasar yang memadai, manajemen kas belum dapat mencegah gagal bayar atas kegiatan belanja Perangkat Daerah (PD), dan penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Triwulan IV untuk membiayai belanja tahun 2025 sehingga mengakibatkan ketidakmampuan Pemprov Kepulauan Riau menyelesaikan seluruh kegiatan belanja dalam tahun berjalan dan timbulnya kewajiban jangka pendek berupa Utang Belanja dan Utang Jangka Pendek Lainnya sebesar Rp 209.612.929.159,37 yang membebani dan mengganggu program kegiatan tahun berikutnya;
2. Pemprov Kepulauan Riau belum dapat memungut Retribusi atas pemanfaatan ruang milik jalan (rumija), yaitu belum terdapat kajian kelayakan pemungutan retribusi sebagai bahan penyusunan peraturan pelaksana retribusi atas pemanfaatan rumija, sehingga Pemprov Kepulauan Riau kehilangan potensi penerimaan daerah atas pemanfaatan ruang milik jalan Provinsi Kepulauan Riau; dan
3. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pekerjaan belanja modal pada enam PD, sehingga mengakibatkan Aset Tetap Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan yang diterima Pemprov Kepulauan Riau tidak sesuai dengan volume yang ditetapkan dalam kontrak..
Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kepulauan Riau, antara lain agar:
1. Memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk:
a. Mempertimbangkan perkiraan pendapatan yang terukur secara rasional sesuai ketentuan dan menyesuaikan rencana belanja sesuai dengan ketersediaan dana dan
b. Menyusun rencana penyelesaian kewajiban jangka pendek serta menetapkan kebijakan rasionalisasi belanja melalui penyesuaian pelaksanaan kegiatan di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dengan ketersediaan dana.
2. Membuat kajian kelayakan pemungutan retribusi atas pemanfaatan rumija sebagai dasar penetapan peraturan pelaksana pemungutan retribusi atas pemanfaatan rumija;
3. Memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Kepala Dinas Pendidikan (Disdik), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP), Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) serta Direktur Rumah Sakit Jiwa Ketergantungan Obat Engku Haji Daud (RSJKO EHD) untuk:
a. Meningkatkan pengawasan atas pelaksanaan anggaran Belanja Modal;
b. Menginstruksikan:
PPK masing-masing pekerjaan supaya mengendalikan kontrak sesuai ketentuan dengan memastikan bahwa pembayaran hanya dilakukan sesuai dengan prestasi dan spesifikasi pekerjaan yang diterima dan
PPTK masing-masing pekerjaan supaya meningkatkan pengendalian dalam merealisasikan Belanja Modal yang menjadi tanggung jawabnya.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi masih dilakukan terkait temuan tersebut, apakah sudah ditindaklanjuti atau belum.(red)







