Perda BUP di Sahkan, Kapal Lego Jangkar Diperaian Bintan Bakal Dipungut Retribusi
Bintan, Radar Kepri-Dipenghujung masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bintan periode 209-2014 yang akan berakhir pada 31 Agustus 2014 nanti. Lembaga wakil rakyat pimpinan Lamen Sarihi SH ini akhirnya mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Kepelabuhan, Senin, (16/06).
Wakil ketua DPRD Bintan, Trijono menyerahkan langsung penetapan Perda BUP tersebut kepada Bupati Bintan Ansar Ahmad SE MM.”Kita sudah pelajari dan membahas Perda tentang Usaha Kepelabuhan dan kita anggap telah sempurna untuk ditetapkan sebagai Perda.”kata Trijoni, Rabu (18/06)
Politisi PDI-P ini menarangkan, setelah Perda ditetapkan.”Badan Usaha Kepelabuhan itu akan diberi nama PT Bintan Karya Bahari ini dengan modal awal akan dianggarkan sebesar Rp 13 miliar lebih dari APBD Bintan. Dengan ketentuan, sebanyak 51 persen adalah modal milik Pemkab Bintan.”tambahnya.
Dengan disahkannya Perda BUP ini, Bupati Bintan, Ansar Ahmad SE MM yakin akan mampu mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).”Namun, untuk operasional awal, tentu diperlukan biaya yang mungkin lebih besar dari alokasi. Karena itu, kita akan menjajaki kemungkinan menjadikan pelabuhan di Tanjung Uban ini sebagai pelabuhan transit kapal-kapal yang hendak ke Singapura dan Malaysia, begitu juga sebaliknya.”terangnya.
Selain mengelola pelabuhan, perda BUP ini juga memberi kewenangan pada PT Bintan Karya Bahari untuk memungut biaya parkir tangker di seluruh perairan Bintan. Terutama kapal tangker yang lego jangkar untuk mengisi bahan bakar ataupun kegiatan lainnya.”Seperti di Tanjungbalai Karimun, ship to ship dikenakan biaya yang dihitung berdasarkan waktu dan mata uang dolar.”pungkas Ansar Ahmad SE MM.(irfan).