Pengedar 8 Paket Sabu Dikendalikan Napi Lapas Ditangkap
Tanjungpinang, Radar Kepri-Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang kembali berhasil membekuk pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Kali ini, tersangka berinisial MB (29) bersama 8 paket sabu seberat 4,03 gram.
Dalam siaran pers yang diterima media ini, penangkapan Mb di Jl Pos Tanjungpinang dipimpin langsung Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Ali SIP MH.
Bermula pada hari Selasa (17/04) sekitar pukul 22 00 Wib, Satnarkoba mendapat informasi dari masyarakat yang dicurigai memiliki narkoba. Polisi kemudian menggelar penyelidikan, hasilnya, Rabu (18/04) jam 03 00 Wib polisi mengamankan HB dan menemukan 8 paket sabu dalam kotak rokok warna hitan.”Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.”kata Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi melalui AKP Efendri Ali.
Dari pengembangan lebih lanjut, informasi yang dihimpun radarkepri.com, tersangka HB membeli sabu tersebut dengan sistem lempar atas kendali napi narkoba bernisial RS yang saat ini mendekam di Lapas kilometer 18 Tanjingpinang.(irfan)