; charset=UTF-8" /> Pengebom Ikan Tangkapan Polsek Tambelan Diserahkan Ke Polres Bintan - | ';

| | 86 kali dibaca

Pengebom Ikan Tangkapan Polsek Tambelan Diserahkan Ke Polres Bintan

Bintan, Radar Kepri-Lima orang tersangla  Ilegal Fishing tangkapan Polsek Tambelan dilimpahkan ke Malpolres Bintan, Kamis (06/02)

Penyerahan 5 tersangka berikut barang bukti ini benarkan oleh Kasat Reskrim Polsek Bintan AKP Agus Hasanudin saat di jumpai Radar Kepri.

Menurutnya kelima pelaku itu sekarang sedang di proses guna menjalani hukum dan akan di serahkan kepada pihak Kejaksaan hingga ke pengadilan. Penyerahan pelaku Ilegal Fishing itu langsung di lakukan oleh Kapolsek Tambelan IPDA Missyamsu Alson dengan menggunakan kapal sabuk Nusantara 83 di pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang (05/02).

Tersangka menangkap ikan secara ilegal dengan mengeboman ikan yang terjadi diperairan pulau Pejantan, Desa Mentebung Kecamatan Tambelan Kecamatan Bintan pada tanggal 27 Januari 2020 lalu sekira pukul 17.00 Wib.

Polisi menangkap pelaku atas laporan masyarakat, Suhadi mengetahui penangkapan ikan itu menggunakan bahan peledak. Suhadi melihat sebuah kapal yang mencurigakan dan memberitahukan kepada Kades setempat.

Berdaaarkan informasi itu Kades bersama masyarakat melakukan penangkapan terhadap pelaku di bantu oleh anggota Polsek Tambelan. Pelaku sempat membuang bahan peledak itu ke laut namun berhasil di ambil oleh Dani untuk barang bukti. Bahkan para pelaku sempat melarikan diri namun juga berhasil di ringkus polisi.

Kini kelima pelaku Ilegal Fishing itu harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Kelima pelaku itu adalah Kasuba (46), Zuliardi (28), La Ane (28), Jero (26) dan Ary (30) mereka semua berasal dari Kalimatan.

Mereka dijerat melanggar terang undang undang perairan terjerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 atau pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU 31 tahun 2004 sebagaimana telah di rubah menjadi undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.”Kita sedang menunggu proses pemeriksaan para pelaku dan memeriksa kesehatannya guna dilakukan proses kelanjutan hukumnya,” kata Kasat Reskrim.(Waty)

Ditulis Oleh Pada Kam 06 Feb 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek