Pengadilan Tinggi Kepri Terima Banding JPU Dari Dua Terdakwa Korupsi Hibah di Dispora
Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilam Tinggi Kepri (PT Kepru) yang memeriksa dan mengadili perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang bersidang pada Kamis (060/3) menerima banding jaksa atas nama dua terdakwa korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) Provinsi Kepri.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi radarkepri.com dari Humas PN Tanjungpinang, Isdaryanto SH MH diterangkan,
Dua terdakwa tersebut atas nama Suparman Alias Arman Bin Kaharuddin.DAN NO 02/PID SUS TPK/2023 dan terdakwa Arif Agus Setyawan Bin Sukadi.”Kedua terdakwa disidang secara terpisah (displit) didakwa, primair melanggar pasal 2 dan subsidair pasal 3 UU Junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 TAHUN 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang Tipikor,”tulis Isdaryanto.
Majelis hakim, lanjut Isdaryanto juga menyatakan menerima permintaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Menguatkan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor pada Tanjungpinang “terangnya.
Persidangan dipimpin Ketua majelis hakim, DR Erwin Mangata Malau SH MH dengan anggota dua orang hakim Ad Hoc yakni Bagus Irawan SH MH dan DR Suparno SH SE MH, DR Suryadi SHM MH dibantu panitera pengganti Abbas.”Menetapkan kedua terdakwa tetap ditahan,”tegas DR Erwin Mangata Malau SH MH yang juga ketua PT Kepri ini.
Kedua terdakwa berperan sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Dispora Kepri kepada Badan/lembaga/organisasi yang ternyata dilaksanakan secara fiktif..”Akibatnya negaara dirugikan sebesar rp.6.215.000.000.dan masing-masinh terdakwa telah dijatuhi pidana oleh Pengadilan Tipikor Tanjung pinang terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagumana tersebut dalam dakwaan primair.dan dijatuhkan pidana masing-masinh selama 4 tahun dan denda masing-masin. rp 200 juta sub 1 bulan penjara dan membayar uang pengganti ke kas Negara.”terang majelis hakim dalam amar putusannya.
Sedangkan Perkara Terdakwa lainnya disidang secara terpisah oleh PT Tipikor Kepri.
Ironisnya, pelaku utama dalam Tipikor yaitu Muksin dinyatakan DPO alias buron dan belum juga berhasil ditangkap polisi meskipun cluster II kasus ini sudah dinyatakan lengkap oleh Kejati Kepri.(Irfan/hum)