Pemkab Lingga Gunakan Dana Earmarked untuk Biayai Kegiatan Lain, Nilainya Capai Rp22,1 Miliar

Kantor Pemkab Lingga di Daek Lingga.

Lingga, Radar Kepri – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Kepulauan Riau menemukan penggunaan dana yang telah ditentukan peruntukannya (earmarked) untuk membiayai kegiatan lain di Pemerintah Kabupaten Lingga pada Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat saldo kas daerah per 31 Desember 2025 hanya sebesar Rp80,41 juta, sementara dana earmarked yang seharusnya masih tersedia di Kas Daerah mencapai Rp22,18 miliar.

Dana tersebut berasal dari Dana Alokasi Umum (Specific Grant/DAU-SG) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik. BPK menyebut sebagian dana tersebut telah digunakan untuk membiayai belanja operasional perangkat daerah yang seharusnya didanai dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sisa DAU-SG yang seharusnya tersedia mencapai Rp19,45 miliar, sedangkan sisa DAK Nonfisik sebesar Rp2,69 miliar. Namun, dana tersebut tidak lagi tersedia karena telah digunakan untuk kebutuhan lain.

Kondisi itu berdampak pada munculnya utang belanja yang belum dapat dibayarkan hingga akhir 2025. Di sektor pendidikan, utang belanja yang bersumber dari DAU-SG mencapai Rp5,35 miliar, sementara tunggakan pembayaran kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp20,22 juta juga belum diselesaikan. BPK mencatat tunggakan tersebut antara lain dipicu kesalahan penginputan kode anggaran yang menyebabkan realisasi dilaporkan 100 persen melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD).

Selain itu, utang belanja yang bersumber dari DAK Nonfisik juga tercatat sebesar Rp889,97 juta, sehingga tidak dapat dibayarkan karena dananya telah dipakai untuk membiayai kegiatan operasional lainnya.

BPK menyimpulkan, total dana earmarked yang seharusnya tersedia di Kas Daerah mencapai Rp22,18 miliar, sedangkan saldo kas hanya Rp80,41 juta. Dengan demikian, terdapat sekitar Rp22,10 miliar dana yang telah digunakan di luar peruntukannya.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan tidak dapat dibayarkan pada Tahun Anggaran 2025 dan menjadi salah satu penyebab meningkatnya utang belanja Pemerintah Kabupaten Lingga.(aliasar/red)

Pos terkait