Pemkab Lingga Beri Rekomendasi Ijin Tambang Ke PT Alam Sejahtera
Lingga, Radar Kepri – Ternyata PT Alam Sejahtera (PT AS)mendapat Rekomendasi ijin tambang dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lingga, Provisi Kepulauan Riau (Prov Kepri) pada Tahun 2023 lalu
Rekomendasi yang diberikan Pemkab Lingga, bertujuan untuk persetujuan, Kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) kegiatan berusaha dengan Nomor 06/FPR/rkm. PKKPR/II/2023.
Hal diketahui berdasarkan data Rekomendasi yang dimiliki Radar Kepri.com bahwa, rekom yang di berikan ke PT terebut ber-lokasi kegiatan tidak jelas titik koordinatnya.
Namun di dalam data tersebut lokasi yang akan di manfaatkan PT ada di dua Desa. Desa Marok Tua dan Dèsa Marok Kecil di Kecamatan Singkep Barat dan Kec Singkep Selatan Kabupaten Lingga.
Lahan yang akan di manfaatkan seluas 85, 39 Hektar dan jenis peruntukan pemanfaatan Perkebunan. Ruang Sempadan Kolong.
Sementara, Kode Klasifikasi baku lapangan: 08995. Usaha Indonesia (KBLI). Judul KBLI: Kelompok ini mencakup usaha penggalian Kuara/Pasir Silika termasuk kegiatan pemecahan, penghancuran, penyaringan dan penghalusan nya.
Selanjutnya, Koofesien dasar bangunan maksimum dan Koofesien lantai bangunan maksimum tidak di jelaskan
Indikasi program pemanfaatan ruang: Perwujudan kawasan perlindungan setempat.
s.Rehabilitas dan peningkatan kawasan sempadan Pantai dan Sempadan Sungai.
b. Peningkatan tertib pemanfaatan kawasan sekitar sempadan pantai dan sungai serta Kolong
Kemudian kegiatan perwujudan peruntukan kawasan perkebunan. Dan perwujudan kawasan Potensi tambang.
Ketentuan umum peraturan Zonasi ((KUPZ) Peraturan Daerah Kabupaten Lingga, Nomor 2 Tahun 2013 tentang rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lingga Tahun 2011- 2031.
Surat Rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Forum Penataan Ruang Kabupaten Lingga. Samsudi S.pd.
Hingga berita ini dimuat, upaya konfirmasi dengan pihak-pihak terkait masih dilakukan media ini, namun belum berhasil.(Aliasar)