Kasus Dugaan Korupsi Rumah Suku Laut, Ini Kata Polda Kepri
Tanjungpinang, Radar Kepri – Ternyata Laporan,Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ke Polda Kepri beberapa waktu lalu, belum membawa perubahan di DPKP Prov Kepri.
Laporan JPKP Kepri atas dugaan tindak pidana Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN) di pengelolaan proyek swakelola peningkatan 200 unit rumah suku tertinggal di Kabupaten Lingga pada 2023 dengan anggaran sekira Rp 7 Milyar itu.
Meskipun dilaporkan ke masalah hukum, namun pihak DPKP Prov Kepri dibawah kepemimpinan Said Nursyahdu itu, belum bisa membuat perubahan kinerjanya .
Buktinya, Pada Tahun 2024 Pemprov Kepri kembali mengantarkan, ratusan juta untuk proyek perbaikan Pasilitas Umum (PSU) di Akau Potong Lembu, Kot Tanjungpinang.
Namun kenyataanya, uang rakyat tersebut digunakan untuk memperbaiki Rumah Toko (Ruko) warga sekitar Akau Potong Lembu, Kelurahan Kamboja, Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang.
Sehingga timbul pertanyaan dari warga Tanjungpinang berinisial A bahwa anah buah Gub Kepri tersebut, Kenal hukum
Pertanyaan tersebut wajar muncul, karena sejauh ini, pihak DPKP Prov Kepri belum terdengar dipanggil atau di undang untuk klarifikasi apa lagi jadi tersangka.
“O iya bang, aku dengar DKP dilaporkan Ke Polda Kepri, sudah sejauh mana tindak lanjutnya. apa kedua belah pihak, terlapor dan pelapor sudah ada yang di undang atau panggil untuk klarifikasi ya bang” Tanya Sumber ke awak media ini Sabtu (24/08).
Menindak lanjuti pertanyaan sumber, Radar Kepri com langsung melakukan konfirmasi ke Humas Polda Kepri. Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si melalui Pesan Singkat di WhatsApp ponselnya. Minggu (25/8) pihaknya belum mengecek informasi tersebut.
“Saya harus cek dulu info ini,” jawab Bid humas Polda Kepri,” melalui pesan WA.. (Aliasar)