Pemkab Bintan Biarkan Bakau di Kawasan Hutan Lindung Ditimbun
Gunung Kijang, Radar Kepri-Aktifitas penimbunan hutan mangrove (bakau) dikawasan Hutan Lindung di kawasan Gunung Kijang terkesan di biarkan. Padahal sekitar 300 meter dilokasi penimbunan itu terdapat pos pemantau Polisi Kehutanan.
Pantauan Radar Kepri, Kamis (28/11) lalu, berdasarkan plank nama di simpang jalam menuju PLTU Galang Batang terlihat tulisan. Pemerintah Kabupaten Bintan, Dinas Pertanian, Hutan Lindung Gunung Kijang yang ditetapkan berdasarkan SK Menteri Kehutanan nomor 434/Kpts-II/1987 dengan luas mencapai 750 Hektar.
Anehnya, meskipun dilahan tersebut belum ada alih fungsi hutan lindung, namun terlihat telah banyak dirusak, mulai dari pasir darat yang di tambang secara illegal. Pembukaan jalan menuju PLTU Galang Batang hingga penimbunan hutan Manggrove di lokasi PT NIS sekitar 2 hektar.
Kemudian, setidaknya terdapat tiga titik pelabuhan tikus yang diduga tempat masuknya barang illegal di lokasi Hutan Lindung ini. Celakanya, lokasi pelabuhan illegal itu dibuat dengan menimbun sejumlah mangrove dengan tanah merah.”Ada pelabuhan illegal tempat bongkar muat kayu illegal. Ada pula pelabuhan illegal tempat solar illegal masuk. Dan sekarang ini, ada lagi pelabuhan yang dibangun dilokasi hutan lindung itu, diduga untuk masuknya barang seludupan.”sebut sumber media ini.
Terkesan pemerintah Kabupaten Bintan dan aparat penegak hukum membiarkan Hutan Lindung dan mangrove dibabat. Padahal, dalam papan nama tersebut jelas tertulis penetapan Hutan Lindung itu berdasarkan UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Juga disebutkan pasal dan ancaman bagi yang melanggar, yaitu pasal 78 ayat 2 yang berbunyi.” Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
Sedangkan pasal 50 ayat (3) huruf a,b dan c berbunyi.” (a) mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, (b) merambah kawasan hutan, (c) melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan, (1). 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau. (2) 200 (dua ratus) dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa, (3) 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai, (4) 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai. (5) 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang, (6) 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.
Anehnya, serangkaian ancaman pidana itu ternyata tidak membuat para pembabat Hutan Lindung Gunung Kijang ini gentar. Buktinya, hutan lindung tersebut dengan leluasa dijarah pasirnya, dibabat bakaunya dan ditimbun pinggiran pantainya.(irfan)