Pemilik Kios S Terancam 3 Tahun Penjara
Bintan, Radar Kepri-Polres Bintan berhasil mengungkap dugaan penyimpangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium, Selasa (27/10) di Kios S yang berada di Jalan Raya Tanjungpinang-Tanjunguban Km.26, Kel Toapaya Asri Kec Toapaya Kabupaten Bintan. Polisi juga mengamankan pemilik kios Yt alias BC.
Hal diatas disampaikan Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugiharto dalam konfrensi pers pada sejumlah pewarta.”Barang Bukti diamankan berupa 1unit mobil pickup merk izuzu warna putih solid dengan nomor kendaraan BP 8429 YT. 30 jirigen warna biru berisi bbm jenis premium dan 5 jirigen warna putih berisi bbm jenis premium.”jelas Kapolres.
Mengenai modusnya, Kapolres menjelaskan tersangka Yt merupakan pemilik kios yang memperoleg BBM jenis premium dari APMS PT Bintan Anugerag Mandiri Sejahtera (PT BAMS) dengan harga 6.450/liter
Setelah BBM jenis premium tiba di kiosnya dipindahkan kedalam jerigen untuk dijual ke warung-warung (pengecer) yang telah memesan dengan harga Rp 7000 perliter sehingga memperoleh Rp 550 perliter.
Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Pihak Pertamina, APMS PT BAMS, Disperindag Kab Bintan dan Instansi terkait serta melakukan pemeriksaan terhadap ahli dari BPH MIGAS
Tersangka Yt dijerat melanggar UU Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.”Dikenakan Pasal 53 huruf d jo Pasal 23 yang berbunyi. Setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”pungkas Kapolres.(irfan)