; charset=UTF-8" /> Pembunuh Janda Disidangkan, Begini Dakwaan Jaksa - | ';

| | 734 kali dibaca

Pembunuh Janda Disidangkan, Begini Dakwaan Jaksa

Terdakwa Nasrun Dj saat menunggu untuk disidangkan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kasus pembunuhan janda, Supartini (37) dengan terdakwa Nasrun Dj digelar perdana di PN Tanjungpinang, Rabu (07/11) dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dala surat dakwaan yang dibacakan JPU Nolly Wijaya SH diuraikan kronologis pembunuhan sadis yang mengantarkan Nasrun ke penjara.

Nasrun melakukan pembunuhan pada Jumat tangga 13 Juli 2018 sekira pukul 20.15 Wib, di kebun milik Mertuanya, Jln. Ganet arah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Km. 12 Kel. Pinang Kencana  Kecamatan Tanjungpinang Timur –Kota Tanjungpinang.

Bermula pada 2014 Terdakwa NASRUN DJ Bin DJOHADI mengenal korban sebagai karyawan bawahan yang bekerja di PT Sinar Bodhi Cipta Tanjung Uban sedangkan terdakwa bekerja sebagai manager Umum di PT Sinar Bahagia Group.

Selanjutnya, Tahun 2018 Terdakwa berpacaran/ berhubungan dekat dengan Korban SUPARTINI ALS TINI, selama berpacaran/berhubungan dekat tersebut Terdakwa sering berhubungan badan dengan korban SUPARTINI ALS TINI. selanjutnya  Terdakwa mengetahui bahwa korban SUPARTINI ALS TINI telah hamil berdasarkan dari pengakuan korban SUPARTINI ALS TINI langsung kepada terdakwa  yang mengatakan.”Saya Sudah Terlambat Satu Minggu Ini Dari Jadwal Haidsnya Dan Saya  Sudah Mengupayakan Berbagai Macam Cara Untuk Meminum Obat Supaya Menstrusi Tetapi Tidak Berhasil.”ucap korban.

Selanjutnya Terdakwa telah memberikan uang sebanyak Rp.1.500.000, pada korban SUPARTINI ALS TINI untuk menggugurkan kandungan, namun upaya  korban SUPARTINI ALS TINI melakukan pengguguran kandungan tersebut tidak berhasil, selanjutnya korban mengajak terdakwa bertemu untuk menuntut terdakwa menikahinya.

Jumat tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 17.00 Wib korban  SUPARTINI ALS TINI  menghubungi Terdakwa melalui SMS dengan mengatakan “ BANG… DIMANA KITA JUMPA dan Terdakwa balas SMS tersebut dengan mengatakan “ DI TEMPAT BIASA “ sekira pukul 19.30 Wib , adapun korban berjumpa Terdakwa dengan tujuan meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya.

Selanjut pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa keluar dari rumah dengan menggunakan 1 (satu) unit Mobil Toyota Rush warna Silver nomor Polisi BP.1390 TQ, untuk bertemu dengan korban SUPARTINI ALS TINI di Jln. Bakar Batu (depan SD Teladan Tanjungpinang. Terdakwa langsung parkir di depan rumah kosong selanjutnya korban SUPARTINI ALS TINI menghampiri mobil Terdakwa sedangkan selanjutnya mobil tersebut mundur dengan posisi kepala mobil miring menghadap ke bangunan kosong tersebut.

Terdakwa turun dari mobil dan terjadilah pembicaraan di samping sebelah kiri mobil dan pada saat itu korban SUPARTINI ALS TINI mengatakan kepada Terdakwa “ BANG….SAYA SUDAH PUSING…SAYA TIDAK SANGGUP LAGI KARNA SUDAH BERBAGAI MACAM CARA SAYA LAKUKAN TAPI JUGA TIDAK BERHASIL..BELUM JUGA MENGELUARKAN MENS … SAYA TIDAK MAU GARA-GARA SAYA KELUARGA MALU.. SEHINGGA MATI SAJA SAYA BANG …. selanjutnya Terdakwa katakan “ JANGAN BEGITULAH “ kemudian korban SUPARTINI ALS TINI mengatakan “ MATI SAJA SAYA BANG  KARENA SAYA TIDAK SANGGUP LAGI MENAHAN MALU” selanjutnya Terdakwa mengatakan “ AYO LAH KITA JALAN” kemudian korban SUPARTINI ALS TINI masuk kedalam mobil dan Terdakwa juga masuk kedalam mobil dengan tujuan ke arah batu sembilan dengan melewati Jalan Bakar Batu – Jln. Brig. Katamso – Jln. MT. Haryono – Jln. Gatot Subroto – Jln. DI. Panjaitan Km 9 Tanjungpinang dan pada saat itu muncul pikirian Terdakwa yang aman di kebun selanjutnya Terdakwa membawa mobil Jln. Uban Lama – Jln. Ganet (Sp. Pesawat) – langsung menuju ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan setelah sampai Jln. Ganet Arah Ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) tepat di kebun milik mertua terdakwa.

Kemudian Terdakwa membelok mobil ke kanan dan masuk ke jalan tanah kedua kebun  milik mertua Terdakwa setelah sampai Terdakwa memberhentikan mobil tepatnya dekat pohon jengkol dan Terdakwa turun dari mobil serta korban SUPARTINI ALS TINI juga turun dari mobil kemudian Terdakwa mematikan mesin mobil.

Sekira pukul 20.30 Wib, saat di daerah Tempat Pembuangan Akhir (TPA)  Jln. Ganet tersebut Terdakwa berjalan turun dari mobil di ikuti juga oleh korban SUPARTINI ALS TINI  dari mobil melalui pintu depan samping kiri terjadikemudian Terdakwa berjalan ke arah rumah berada di kebun milik mertua Terdakwa, selanjutnya dalam perjalannan tersebut korban SUPARTINI ALS TINI menuntut minta dinikahi oleh Terdakwa, selanjutnya korban SUPARTINI ALS TINI berkata pada  terdakwa agar menceraikan istri tuanya  karena istri terdakwa tersebut tidak dapat memberikan kenikmatan  dan sudah menopause.

Selanjutnya korban mengancam Terdakwa jika terdakwa tidak menikahi korban maka korban akan melaporkan ke kantor agar di pecat, selanjutnya korban berkata menghina pada terdakwa,’’ Dasar Orang Bugis pengecut,’’ mendengar perkataan korban maka terdakwa emosi dan marah sehingga terjadi keributan.

Bahwa kemudian dalam keadaan marah Terdakwa berpikir sambil berjalan ke arah rumah yang berada di dalam kebun yang mana rumah tersebut terbuat dari permanen untuk Terdakwa mencari kayu dan setelah Terdakwa berada di bawah pohon Alpokat Terdakwa melihat sebatang kayu bulat yang panjangnya kurang lebih 50 Cm (Lima puluh) Centimeter selanjutnya Terdakwa mengambil potong kayu tersebut dengan menggunakan tangan kanan kemudian Terdakwa membawa / menenteng kayu bulat ke arah mobil dan pada saat Terdakwa sampai di belakang mobil dengan melewati samping kiri mobil dan Terdakwa melihat korban SUPARTINI ALS TINI sudah berada di belakang mobil dengan posisi menghadap  ke Jalan raya dan pada saat itu Terdakwa langsung memukul dengan menggunakan kayu ke arah kepala bagian belakang sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan korban SUPARTINI ALS TINI langsung terjatuh ke tanah dengan posisi terlungkup kemudian korban SUPARTINI ALS TINI masih bersuara “ UUUUUU “ dan tangannya bergerak kemudian Terdakwa pukul ke kepala bagian belakang korban sebanyak 2 (dua) kali selanjutnya Terdakwa masih sempat berpikir membalikkan tubuh korban SUPARTINI ALS TINI sehingga tubuh korban SUPARTINI ALS TINI terlentang kemudian

Terdakwa M Nasrun saat akan memasuki ruangan sidang.

Setelah tubuh korban SUPARTINI ALS TINI dalam keadaan terletang Terdakwa masih melihat bergerak sehingga Terdakwa memukul bagian muka korban SUPARTINI ALS TINI sebanyak 3 (tiga) kali dan setelah Terdakwa melihat tubuh korban SUPARTINI ALS TINI tidak bergerak dan tidak ada suara lagi dan terlihat mati selanjutnya Terdakwa berpikir untuk menghilangkan mayat korban.

Selanjutnya Terdakwa berjalan ke arah kadang ayam paling belakang untuk mencari untuk mencari karung plastik dan setelah sampai di kandang ayam tersebut Terdakwa melihat karung Plastik yang berada di samping kanan pintu kandang ayam dan pada saat itu Terdakwa mengambil tali plastik yang berada diatas kayu kandang selanjutnya karung plastik dan tali plastik Terdakwa bawa ke arah mobil tempat mayat dari korban SUPARTINI ALS TINI, kemudian tubuh korban SUPARTINI ALS TINI Terdakwa masuk ke dalam karung plastik dengan cara dari kepala sampai pinggang, kemudian Terdakwa mencari bantal kursi di rumah semi permanen (rumah lama) dan setelah mengambil bantal yang berada di lemari samping pintu masuk rumah tersebut selanjutnya bantal kursi Terdakwa bawa ke arah mobil.

Sesampai di mobil Terdakwa membuka pintu belakang mobil dan Terdakwa langsung memasukan bantal kursi tersebut ke lantai belakang mobil, yang mana pada saat itu kursi belakang mobil sudah dalam keadaan terlipat selanjutnya Terdakwa mengangkat mayat korban SUPARTINI ALS TINI dengan cara memegang karung plastik dan posisi mayat Terdakwa letakkan ke dalam mobil dengan posisi kepala sebelah kanan mobil.

Selanjutnya Terdakwa mencari batu ke rumah permanen dan setelah sampai di depan rumah kemudian mengambil 1 (satu) buah batu Granit dan ke bawa ke mobil dan batu tersebut Terdakwa masukan kedalam karung tepatnya di selangkangan (kedua paha) dari korban SUPARTINI ALS TINI selanjutnya Terdakwa mengambil kembali batu granit tepatnya di samping rumah permanen sebanyak 2 (dua) buah dan batu tersebut Terdakwa masukkan kembali ke dalam karung yang sudah ada mayat korban SUPARTINI ALS TINI sedangkan posisi batu tersebut berada di selangkangan (kedua paha) korban SUPARTINI ALS TINI kemudian dengan menggunakan tali plastik Terdakwa mengikat tubuh korban SUPARTINI ALS TINI yang sudah terbungkus dengan karung Platik dengan cara mengikat ujung ke ujung karung selanjutnya tali plastik dililitkan ke paha sehingga kedua kaki tertarik (bengkok) kemudian Terdakwa mengikatkan kedua pergelangan kaki korban SUPARTINI ALS TINI.

Selanjutnya Terdakwa menutup pintu belakang mobil,Kemudian Terdakwa membuang ke arah samping kanan mobil potongan kayu yang Terdakwa pergunakan untuk melakukan pembunuhan terhadap korban SUPARTINI ALS TINI, dan pada saat itu Terdakwa melihat kedua sandal milik korban SUPARTINI ALS TINI masih berada di tanah kemudian 1 (satu) sandal Terdakwa buang ke arah samping kanan mobil dan 1 (satu) lagi dibuang ke arah kiri mobil dan pada saat itu Terdakwa melihat 1 (satu) unit Hand Phone milik korban SUPARTINI ALS TINI berada di tanah selanjutnya Terdakwa ambil dan masukkan kedalam saku celana sebelah kiri kemudian Terdakwa membuka pintu mobil sebelah kanan depan untuk mengambil air mineral gelas kemudian Terdakwa minum  dan sisa air mineral tersebut selanjutnya Terdakwa pergunakan untuk mencuci tangan bekas darah tersebut setelah selesai mencuci tangan selanjutnya Terdakwa masuk kedalam mobil dan langsung menghidupkan mobil dengan tujuan berjalan keluar dari kebun tersebut.

Setelah keluar dari kebun tersebut Terdakwa sambil mengemudikan mobil tersebut berpikir ke arah mana mobil tersebut berjalan untuk membuang mayat korban, selanjutnya mobil Terdakwa belokkan ke kiri dengan tujuan untuk membuang mayat korban SUPARTINI ALS TINI dan pada saat itu Terdakwa terpikir untuk membuang mayat ke Senggarang Tanjungpinang sedangkan jalan yang Terdakwa lewati adalah Jln. Ganet – keluar ke Km. 14 Jalan arah Tg. Ubang – ke Jalan lama Arah senggarang – belok ke Jln. Madung dan keluar ke Jalan Senggarang Baru  dan setelah berada di Jembatan II Pohon lanjut Terdakwa berhenti di jembatan tersebut, selanjutnya Terdakwa keluar dari mobil dan melihat di sebelah kanan dan kiri jembatan dan ternyata ada orang yang berada  di bawah jembatan sehingga Terdakwa tidak jadi membuang mayat korban SUPARTINI ALS TINI di Jembatan II Pohon Lanjut kemudian Terdakwa masuk kedalam mobil dan mengemudikan mobil berjalan dengan tujuan ke Dompak Tanjungpinang.

Sedangkan jalan yang Terdakwa lewati adalah keluar dari Rumah Sakit Propinsi Terdakwa belok kiri dan berbalik arah ke arah lampu merah Kota Piring – Jln. DI. Panjaitan Km. 8 – berbelok arah – Jln. Fisalabililah  Km. 8 atas – Jln. Raya Dompak setelah sampai di Jembatan III Dompak tepatnya di tengah- tengah Jembatan Terdakwa memberhentikan mobil di sebelah kiri jembatan dan Terdakwa turun dari mobil untuk melihat ke kiri dan kanan jembatan, Terdakwa lihat tidak ada orang selanjutnya Terdakwa membuka pintu belakang dan setelah pintu terbuka Terdakwa mengangkat mayat korban SUPARTINI ALS TINI dengan cara memegang karung plastik dengan menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian mayat korban SUPARTINI ALS TINI tersebut Terdakwa angkat ke pinggir jembatan untuk dibuang kelaut dengan posisi kepala duluan yang keluar dari samping jembatan dan mayat korban SUPARTINI ALS TINI Terdakwa dorong sehingga terjatuh ke laut dibawah jembatan dan pada saat mayat tersebut Terdakwa buang Terdakwa mendengarkan suara benturan setelah mayat korban SUPARTINI ALS TINI Terdakwa buang selanjutnya Terdakwa masuk kedalam mobil dan menuju ke Arah Kijang melewati Kolong Enam Kijang kemudian Terdakwa keluar melewati di SPBU di Kijang.

Selanjutnya Terdakwa langsung menuju ke Tanjungpinang melewati Sungai Pulai dan selajutnya Terdakwa meleawti / masuk ke Jalan Jln. Sri Katun Kampung Bangun Sari (depan Hotel Aston) Km. 12 Tanjungpinang kemudian Terdakwa memberhentikan mobil sebelum sampai gorong – gorong dan Terdakwa keluar dari mobil untuk mengambil bantal kursi yang berada di belakang mobil yang mana bantalyang berada di belakang mobil yang mana bantal kursi tersebut sebagai alas kepala korban SUPARTINI ALS TINI pada saat mayat berada di dalam mobil selanjutnya bantal kursi tersebut Terdakwa buang ke rawa –rawa kiri jalan serta Terdakwa mengambil hand phone milik korban SUPARTINI ALS TINI yang berada di saku celana kiri Terdakwa dan hand phone tersebut juga Terdakwa buang di rawa – rawa setelah Terdakwa selesai membuang bantal kursi dan hand phone selanjutnya Terdakwa melanjutkan perjalan pulang ke rumah dengan melewati jalan arah bandara dan setelah Terdakwa sampai di rumah selanjutnya Terdakwa membuka baju dan mengelap badan serta melakukan sholat Isya kemudian Terdakwa tidur di rumah.
Keesokan  hari Sabtu tanggal 14 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wib, Terdakwa mencuci mobil didepan rumah Terdakwa dan Terdakwa mencuci mobil tersebut sendiri setelah selesai mencuci mobil selanjutnya Terdakwa berangkat ke tempat kerja di PT. Sinar Bahagia Group.Bahwa adapun motif alasan terdakwa menghilangkan nyawa korban karena korban yang sedang hamil tersebut menuntut minta dinikahi, selanjutnya korban berkata pada  terdakwa agar menceraikan istri tuanya  karena istri terdakwa tersebut tidak dapat memberikan kenikmatan  dan sudah menopause ,  Selanjutnya korban mengancam Terdakwa jika terdakwa tidak menikahi korban maka korban akan melaporkan ke kantor agar di pecat, selanjutnya korban berkata menghina pada terdakwa dengan berkata,’’ Dasar Orang Bugis pengecut,’’ mendengar perkataan korban maka terdakwa emosi dan marah serta panik sehingga melakukan perbuatan menghilangkan nyawa korban.

Terdakwa Nasrun Dj saat mendengarkan dakwaan jaksa.

Bahwa pada hari Minggu tanggal 15 Juli 2018 di Jl. Dompak Jembatan III arah Wacopek sekira pukul 10.00 Wib ditemukan mayat  korban SUPARTINI oeh warga masyarakat dan kemudian  melaporkan ke Petugas Kepolisian Polsek Bukit Bestari.

Bahwa akibat pebuatan Terdakwa maka korban SUPARTINI ALS TINI meninggal dunia berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : R/VER/10/VII/2018/Biddokkes, tanggal 17 Juli 2018 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara Batam Kota Batam.
Diperoleh kesimpulan pemeriksaan.

Pada pemeriksaan jenazah perempuan berusia tiga puluh tujuh tahun dan dalam keadaan membusuk ini ditemukan luka-luka terbuka pada kepala, wajah akibat kekerasan tumpul. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda terendam dalam air.

Pada pemeriksaan bedah mayat ditemukan patah berkeping tulang tengkorak dan tulang wajah, pendarahan otak. Selanjutnya organ-organ dalam korban sudah dalam keadaan membusuk.

Didalam rahim korban juga ditemukan adanya janin yang menunjukan bahwa korban dalam keadaan hamil.

Sebab mati adalah kekerasan tumpul pada kepala yang mengakibatkan patahnya tulang tengkorak dan pendarahan otak.

Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana    diatur dan diancam pidana, primer pasal 340  KUHP, subsidair pasal 338 KUH Pidana.(irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 07 Nov 2018. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek