Sakit, Mantan BupatI Anambas Tak Hadiri Panggilan Jaksa
Tanjungpinang, Radar Kepri-Sidang dugaan korupsi pembangunan pasar Payalaman, Terempa dengan terdakwa Rustam hadirkan 6 orang saksi dari 8 orang yang dipangggil jaksa.
Enam saksi itu adalah Hendy Widyatnoko, Nuh Hudawi, Indra Gunawan, Linda Maryati, Djoko Sutriyo, Nya’U Bin.yang tak datang Nedy Rafinaldy Halim dan Tengku Muhtarudin.
Saksi Linda dari kementrian koperasi mengaku bangunan belum siap dilaksanakan dan terlihat miring serta belum ada manfaatnya.Saksi juga menyebutkan adanya peribahan gambar tiang pancang dan atap bangunan.
Proyek pembangunan pasar ini terjadi tahun 2013 dana bersumber dari APBN. jaksa mengusut mulai April 2018 dan menemukan kerugian negara Rp 900 juta, total loss.
Terdakwa Rustam merupakan ketua Koperasi Sekar Wangi yang melaksanakan proyek ini. JPU Bayanullah SH menjerat Rustam melanggar primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sidang diskor majelis hakim untuk memberi kesempatan semua pihak melaksanakan shola ashar. (irfan)