; charset=UTF-8" /> Pelaku Pencabulan Dua Bocah Terancam 15 Tahun Penjara - | ';

| | 277 kali dibaca

Pelaku Pencabulan Dua Bocah Terancam 15 Tahun Penjara

Polres Bintan saat menggelar konfrensi pers kasus pencabulan.

Bintan, Radar Kepri-Aksi cabul tersangka N terhadap dua bocah laki-laki berakhir setelah polisi dari Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Bintan meringkusnya.

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono melalui Kasat Reskrim, AKP Agus Hasanudin SIK dalam siaran pers yang diterima redaksi ini menerangkan.

Pengungkapan kasus cabul ini berdasarkan laporan dari masyarakat kepada Bhabinkamtibmas Desa Pengudang.”Telah terjadi pencabulan tehadap seorang anak laki-laki oleh seorang Pria dewasa brinisial (N). Setelah menerima laporan tersebut tim Satreskrim mendatangi TKP dan mengamankan pelaku pada Kamis malam(14/5).”terangnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku berinisial N melancarkan aksinya dengan modus memberikan (pinjam) ponsel miliknya kepada korban dengan tujuan agar si korban main game yang ada diponsel tersebut.”Saat korban main game,pelaku melancarkan aksi bejatnya.”terang Kasat Reskrim.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku telah melakukan aksinya tersebut terhadap korban yang berinisial RZ 11 Tahun dan RK 9 Tahun telah melakukan perbuatan tersebut secara berulang kali terhadap korban di TKP yang sama yaitu rumah pelaku dan dengan modus yang sama.

Kasat Reskrim yang diwakilkan oleh KBO Satreskrim Polres Bintan Iptu Tumpal P Sipahutar dalam konfrensi pers pada Sabtu (16/05) membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Pencabulan yang dilakukan pelaku berinisial N, dan menjelaskan bahwa pelaku telah melanggar pasal 64 ayat 1 KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bintan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh unit PPA Satreskrim Polres Bintan.

Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada saksi (orang tua) korban diajak kemesjid oleh terlapor, kemudian setelah melaksanakan solat Dzuhur dimesjid korban diajak kerumah terlapor. Sampai dirumah terlapor korban diberikan hp untuk bermain game kemudian terlapor mengganti celana panjang menjadi celana pendek dan memanggil korban untuk menghisap kemaluan terlapor. Tetapi korban menolak sehingga tidak masuk ke dalam mulutnya hanya menggesek gesekkan ke seputaran gigi korban sampai keluar air kental (sperma) dari kemaluan terlapor.

Korban satunya ada yang masuk ke mulutnya lalu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian (Polres Bintan) guna pengusutan lebih lanjut.(red)

Ditulis Oleh Pada Sab 16 Mei 2020. Kategory Bintan, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek