Pekerjaan Tak Selesai, Pemkab Anambas Tetap Bayar 100 Persen
Anambas, Radar Kepri-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kepri menemukan adanya pembangunan gedung tak tuntas namun dibayar penuh di Kabupaten Kepulauan Anambas.
Data yang diperoleh radarkepri.com dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pertanggungjawabab (LKPj) tahun anggaran 2019 yang dilakukan BPK Kepri menjelaskan.
Terjadi Kekurangan Volume Pekerjaan Pembangunan Puskemas Letung pada Dinas Kesehatan PPKB senilai Rp430.314.353,54
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Letung pada Dinas Kesehatan PPKB dilaksanakan oleh CV CF,berdasarkan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 01/SP.PKM.LTG/DINKES.PPKB/22.01/DAK/
06.2019 tanggal 26 Juni 2019 senilai Rp 7.819.432.461,80. Jangka waktu pekerjaan selama 180 hari kalender, terhitung mulai tanggal 26 Juni s.d. 23 Desember 2019.
Pekerjaan Pembangunan Puskesmas Letung mengalami addendum perubahan volume pekerjaan yang semula senilai Rp 7.819.432.461,80 menjadi senilai Rp 8.442.340.310,99, yang dituangkan dalam Addendum Kontrak Nomor02.ADD.FINAL.01/SP-PKM.LTG/DINKES.PPKB/22.01/DAK/2019 tanggal 10 Desember 2019.
Pekerjaan tersebut dinyatakan selesai 100% sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan Nomor 018/BA.PHP/PKM.LTG/DINKES.PPKB/22.01/DAK/
12.2019 tanggal 20 Desember 2019, serta telah diserahterimakan sesuai dengan Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 020/BA.STP/PKM.LTG/DINKES.PPKB/22.01/DAK/12.2019 tanggal 20 Desember 2019.
Atas prestasi tersebut telah dibayar lunas, terakhir dengan SP2D Nomor 439/SP2D-LS/1.02.1.1 tanggal 30 Desember 2019 senilai Rp1.357.858.864,00 untuk pembayaran termin 100%.
Pada tanggal 19 Februari 2020 telah dilakukan pemeriksaan fisik secara uji petik oleh BPK bersama PPK, PPTK, konsultan pengawas dan penyedia. Berdasarkan pemeriksaan fisik tersebut, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp430.314.353,54 dengan rincian sebagaimana pada tabel dibawah ini.
Terkait temuan ini, kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas, Andyguna dikonfirmasi radarkepri.com melalui WA-nya pada Jumat (19/06) apakah kelebihan bayar ini telah dikembalikan dan pengembalianya telah divalidasi inspektorat atau belum. Hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.(irfan)