; charset=UTF-8" /> Pejabat BKD Lingga Jadi Tersangka Korupsi - | ';

| | 1,675 kali dibaca

Pejabat BKD Lingga Jadi Tersangka Korupsi

Nanang-Gunaryanto-SH-Kajari-Daiklingga.

Nanang Gunaryanto-SH, Kajari Daiklingga.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Kejaksaan Negeri Daiklingga telah menetapkan Herman sebagai tersangka tindak pidana korupsi yang merugian keuangan dengan sebesar Rp 299 juta. Modus dugaan korupsi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang betugas di Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Lingga ini adalah dengan kegiatan diklat praajabatan fiktif.

Hal ini terungkap dalam perbincangan Radar Kepri dengan seorang jaksa senior di PN Tanjungpinang.”Kegiatan tidak dilaksanakan, tapi uang dicairkan.”sebut jaksa yang minta namanya tidak di ekspos tersebut.

Ditambahkan jaksa yang pernah bertugas di Kejari Tanjungpinang ini.”Kegiatan memakai dana APBD Lingga Tahun Anggaran 2009 dengan total Rp 1 Miliar lebih. Namun yang terindikasi dikorupsi berupa diklat jabatan fiktif Rp 299 juta.”ujarnya.

Tersangka Herman, masih menurut jaksa tersebut, menjabat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).”Hasil audit BPK sudah keluar, namum belum sampai secara resmi ke Kejari Daiklingga. Selisih perhitungan versi kami (kejaksaan,red) hanya Rp 1 juta saja dengan hasil audit BPK.”katanya.

Mengenai belum ditahannya tersangka Herman.”Masih menunggu penyerahan secara resmi hasil audit BPK bang. Untuk lebih jelasnya, konfirmasi dengan Kajari atau Kasi Pidsus bang.”saran sumber.

Kepala Kejaksaan Negeri Daiklingga, Nanang Gunaryanto SH dan kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Edy Prabudi SH belum menjawab konfirmasi media ini yang dikirimkan via ponselnya, Kamis (09/01).(irfan)

Ditulis Oleh Pada Jum 10 Jan 2014. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. Anda juga dapat memberikan komentar untuk tulisan melalui form di bawah ini

Komentar Anda

Radar Kepri Indek