Oknum Notaris dan Lurah Ditahan Jaksa
Bintan, Radar Kepri-Notaris Ratu Aminah Gunawan SH MH dan Lurah Tanjung Permai, Samsudin S Sos dijebloskan ke penjara karena diduga terlibat pemalsuan surat atas tanah.
Kajari Bintan I Wayan Riana SH MH melalui Kasi Pidum, Gustian Juanda Putra SH membenarkan penahanan kedua pejabar tersebut.”Hari ini pelimpahan tahap II, kita lakukan penahanan. Keduanya dititipkan di sel Mapolres Bintan.”terang Gustian sapaan Kasi Pidum.
Penahanan lanjut Gustian dilakukan selama 20 hari kedepan untuk mempermudah proses hukum.” Tersangka Samsudin diduga menerima uang Rp 50 juta dari pembuatan surat tanah palsu tersebut. Sedangkan, Ratu Aminah Gunawan diduga terlibat dalam penjualan tanah.”tambahnya.
Kedua tersangka, lanjut Gustian disangka melanggar pasal berlapis.”Dijerat melanggar pasal 263, 264 dan 378 junto pasal 55 KUH Pidana.”terangnya.
Sekilas, selain dua orang ini yang terlibat dalam pemalsuan surat tanah. Saat ini, di tingkat penuntutan yang sedang berjalan di pengadilan negeri Tanjungpinang juga sudah disidangkan Riki Putra dan Candra Gunawan serta Hariadi alias Sung Chuang alias Panjang dalam kasus yang sama.(irfan)