; charset=UTF-8" /> Reni Ajukan Permohonan Eksekusi Atas Aset Indah Puri Berdasarkan Vonis MA - | ';

| | 310 kali dibaca

Reni Ajukan Permohonan Eksekusi Atas Aset Indah Puri Berdasarkan Vonis MA

Reni Napitupulu saat mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi putusan MA.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Tanjungpinang telah menerima permohonan eksekusi yang diajukan Reni Napitulu agar PT Guthtere Jaya Indah Island Resort membayar upah sisa kontrak sebesar Rp 38 063 580 sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI.

M Sacral Ritonga SH dijumpai radarkepri.com di PN Tanjungpinang Rabu (26/01) membenarkan.”Iya, permohonan yang eksekusi sudah kita terima pada tanggal 21 Januari 2022 lalu.”terangnya.

Saat ini, lanjut M Sacral Ritonga SH, pihaknya sedang mempelajari permohonan eksekusi putusan MA tersebut.”Kita pelajari, teliti berkas dan putusannya. Nanti kalau sudah dipelajari, akan ada anmaning, Memanggil pihak-pihak terkait.”tambahnya.

Perjuangan Reni Napitupulu untuk mendapatkan hak-haknya dari pihak Indah Puri (IP) telah sejak pertengahan tahun 2019 hingga bergulir ke PN Tanjungpinang pada 2020. Namun ditingkat PN Tanjungpinang, upaya hukum Reni Napitupulu kandas. Hakim mementahkan dalil-dalil yang diajukan Al Hujjah Pohan SH selaku kuasa hukum Reni Napitupulu.

Tak putus asa dan pantang menyerah, Al Hujjah Pohan SH selaku kuasa hukum Reni Napitupulu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 24 Maret 2021, majelis hakim tingkat MA mengabulkan gugatan Reni dan menghukum tergugat (Indah Puri) untuk membayar Rp 38 juta lebih pada Reni.

Namun karena belum ada penetapan pelaksanaan putusan dari pengadilan, Reni kemudian mengajukan permohonan eksekusi.”Mudah-mudahan eksekusi dilaksanakan secepatnya.”ucap Reni yang juga melampirkan foto-fota aset Indah Puri yang bisa disita dan dilelang pengadilan jika Indah Puri tidak membayar.

Hingga berita ini dimuat, media ini belum berhasil menjumpai pihak Indah Puri guna konfirmasi dan klarifikasi terkait hal diatas.(Irfan)

Ditulis Oleh Pada Rab 26 Jan 2022. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek