; charset=UTF-8" /> Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap - | ';

| | 1,011 kali dibaca

Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Bangunan Ditangkap

Tanjung pinang, Radar Kepri- Satres narkoba Polres Tanjung dibawah pimpinan AKP Chrisman Panjahitan S.E.M.H menggelar konferensi pers, dengan gelar barang bukti sabu seberat kurang lebih 300 gram dengan 2 (dua) tersangka tindak kejahatan narkotika berinisial SAF (41) dan SA (40).

Tersangka pertama yakni SAF, seorang pekerja swasta beralamat di Hutan Lindung, ditangkap berdasarkan dari hasil informasi warga sekitar tempat tinggalnya, dan juga dari pihak keluarganya sendiri.

Dari dalam rumahnya ditemukan seperangkat alat hisap sabu dab 5 paket sabu. Diketahui bahwa ternyata tersangka pertama, SAF ini seorang pengguna bahkan sudah pencandu narkoba. SAF bahkan berencana untuk memukul anaknya sendiri . Tersangka ditangkap sekitar pukul 09.30 wib di Hutan Lindung.
Tersangka SAF dikenakan pasal 114 ayat 2 ( dua) junto 112 ayat 1 ( satu) Undang – undang narkotika tahun 2009.
Untuk pelaku tersangka kedua yakni dengan inisial SA (40) seorang buruh, warga Tanjung Uban, dengan membawa sabu berniat dibawa keb Batam untuk dijual di batam, namun pada saat tersangka SA akan memasuki pelabuhan, disamping Bank Panin, oleh Satres narkoba di bawah pimpinan KBO Narkoba Tanjung pinang IPTU Raja Vindo berhasil meringkus dan diamankan.
Dari dalam tasnya ditemukan 3 paket sabu dengan berat sekitar 300,9 gram .
Tersangka SA dijerat melanggaran Undang – Undang Narkotika serta dikenakan pasal 114 ayat 2 ( dua ), junto 112 ayat 2 ( dua ) Tahun 2009, dengan ancaman penjara minimal 6 ( enam ) tahun , dan maksimal seumur hidup.
Sudah diketahui identitas dari orang ataupun pelaku yang memberikan barang sabu kepada tersangka SA, dan hingga kini masih dilakukan pengembangan. Barang sabu tersebut berasal dari Malaysia yang ternyata sudah dipecah – pecah serta diedarkan di Batam. ( Waty )

Ditulis Oleh Pada Sab 29 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek