; charset=UTF-8" /> Senin, Putusan Gugatan Ahli Waris Ngadinem ke Pengembang Perumahan Cempaka Mas Dibacakan - | ';

| | 480 kali dibaca

Senin, Putusan Gugatan Ahli Waris Ngadinem ke Pengembang Perumahan Cempaka Mas Dibacakan

Abdurrahman dan istrinya (Suwarni) salah seorang ahli waris Ngadimen yang menggugat pengembang perumahan.

Tanjungpinang, Radar Kepri-Gugatan inkar janji (wan prestasi) yang diajukan ahli waris Ngadinem ke pengembang perumahan Cempaka Mas, CV Tiga Sahabat Jaya Group (PT TSJG) ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang (PN Tpi) akan memasuki babak akhir, pembacaan putusan, Senin (02/03) ini.

Majelis hakim PN Tanjungpinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini dipimpin Sumedi SH akan membacakan amar putusannya yang akan menentukan nasib kerjasama tersebut.

Hal ini terungkap dalam pembicaraan media ini dengan Abdurrahman didampingi istrinya, Suwarni yang merupakan salah seorang ahli waris Ngadinem, Jumat (28/02).”Iya bang, agenda sidang pada Senin ini pembacaan putusan oleh hakim.”ucap Rahman sapaan Abdurrahman.

Sekilas, kasus ahli waris Ngadimen menggugat depelover perumahan  CV Tiga Sahabat Jaya Group (CV TSJG) senilai Rp 8,574 miliar diajukan ahli waris ke PN Tanjungpinang oleh penasehat hukumnya, Edi Sujadi SH dan Cecep Sandi Tarlina SH dalam perjanjian bagi hasil 112 unit pembangunan Rumah Toko (Ruko) dan Rumah Tinggal di kawasan jalan Cendrawasih, Keluarahan Batu Sembilan, Kecamatan Tanjungpinang Timur yang telah disepakati sejak 2013 lalu.

Gugatan inkar janji didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang sejak beberapa waktu lalu dan pada Senin (02/03) ini akan diputuskan apakah perjanjian kerjasama ahli waris Ngadimen dengan PT TSJG dibatalkan atau tidak.

Abdurrahman menjelaskan, alasan para penggugat mengajukan gugatan ingkar janji (Wanpestasi) yang dilakukan oleh tergugat I hingga III (Direksi CV TSJG), yakni Helly, selaku Direktur CV TSJG (tergugat I), Surya Efendi, wakil direktur CV TSJG (tergugat II) dan Susanto selaku persero Komanditer CV TSJG (tergugat) adalah, pihaknya selaku
para penggugat dan para tergugat telah mengadakan kesepakatan perjanjian bangun bagi bangunan atas dua bidang tanah hak milik dengan nama yang sama dan saling berhadapan.

“Dua bidang tanah tersebut dibatasi jalan beraspal dengan sertifikat hak milik Nomor 6503, Keluarahan Batu IX, tertanggal 19 September 2005 dengan surat ukur Nomor 4491/Batu IX/2005, tertanggal 14 September 2005 seluas 8.465 meter persegi (M2) atas nama almarhum Ngadinem (ibu kandung para penggugat) dan sertifkat hak milik Nomor 6504 Keluarahan Batu IX tanggal 14 September 2005 seluas 13.275 meter pesegi atas nama Ngadinem,” ungkap Abdurrahman,

Kemudian kesepakatan tersebut dituangkan dalam akta Notaris Nomor 29 tertanggal 7 Maret 2013 di Notaris Augi Nugroho Haradji SH di jalan Ketapang Nomor 45 Tanjungpinang.
Dalam surat di Notaris itu, para penggugat (anak kandung almarhum Ngadinem) yakni Suwandi, Suyanto, Sri Astuti, Sofwanti, dan Suwarni, sebagai pemilik tanah. Sedangkan para tergugat adalah pelaksana pembangunan.

“Total bangunan yang akan dibangun dalam kesepakatan tersebut untuk Rumah Toko (Ruko) dan rumah tingga sebanyak 112 unit yang mana bagian para penggugat sebanyak 35 unit, terdiri 5 unit Ruko, 27 unit rumah tempat tinggal dengan type, 8 unit rumah tinggal type 60, 8 unit type 45, 14 unit type 38. Sedangkan bagian para tergugat sebanyak 77 unit terdiri dari Ruko 11 unit dan rumah tempat tinggal 66 unit speseifikasi disesuaikan,”ucapnya.

Bahwa tujuan pihaknya selaku para penggugat mau bangun bagi bangunan tersebut untuk penggugat gunakan dalam bidang usaha dan beberapa rumah digunakan untuk dijual atau dipergunakan sebagaimana layaknya.

Pada saat penawaran bangun bagi bangunan tersebut, lanjut Abdurrahman oleh para tergugat telah menjelaskan dan meyakinkan kepada para penggugat, bahwa bangun bagi bangunan di atas tanah para penggugat akan siap dan selesai dalam waktu 36 bulan (3 tahun), ditambah 6 bulan untuk mengurus IMB terhitung sejak penandatangan Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 7 Maret 2013 yang dibuat dihadapan para penggugat sudah bisa berjualan kopi dibeberapa Ruko dan bisa menjual beberapa rumah tinggal tersebut

“Sehingga saya terpaksa berhenti dari kerja kapal luar negeri,”ujarnya.

Namun setelah jangka waktu 36 bulan, ditambah 6 bulan untuk mengurus IMB sesuai kesepakatan, kenyataannya bangunan yang akan dibangun oleh para tergugat tidak juga siap dan sekitar April 2017, para penggugat (Abdurrhaman) langsung menanyakan kepada tergugat II (Surya Efendi) tentang perjanjian tersebut. Namun belum bisa memberikan jawaban memuaskan.

Selanjutnya atas kesepakatan para penggugat, membuat perjanjian baru di Notaris Sri Rahayi Soegeng SH yang mana tergugat II (Surya Efendi) selaku wakil direktur CV TSJG sesuai akta notaris menjadi Direktur CV TSJG pada tanggal 23 Mei 2017, disepakati segala kewajiban tergugat II sebagai Direktur wajib membayar denda Rp 500.000 per unit dan mengembalikan tanah-tanah tersebut termasuk bangunan Ruko dan bangunan rumah tempat tinggal yang menjadi hak milik tergugat II.

Rahman berharap dirinya mendapat keadilan dari majelis hakim PN Tanjungpinang agar pihaknya dapat menentukan kelanjutan pembangunan perumahan tersebut dengan developer lain.(irfan)

Abdurrahman dan istrinya (Suwarni) salah seorang ahli waris Ngadimen yang menggugat pengembang perumahan.

Ditulis Oleh Pada Sab 29 Feb 2020. Kategory Tanjungpinang, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek