; charset=UTF-8" /> NUSANTARA, NUSWANTARA, DWIPANTARA, DAN IBU KOTA NEGARA NUSANTARA - | ';

| | 2,180 kali dibaca

NUSANTARA, NUSWANTARA, DWIPANTARA, DAN IBU KOTA NEGARA NUSANTARA

OLEH : H. IWAN KURNIAWAN,S.H.,M.H.,M.Si
(Advokat dan Penulis)

Dalam lintasan sejarah yang teramat panjang, gugusan pulau-pulau pasca tenggelamnya dataran Sunda dan Sahul sekira 20.000 tahun yang lalu, beserta pulau-pulau dalam kawasan garis Wallace, Weber, dan Lydekker, atas kehendak Allah SWT/Tuhan YME terintegrasi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bersatunya ribuan pulau baik besar, sedang, dan kecil berikut para suku bangsa yang mendiami pulau-pulau tersebut berkat hasil perjuangan seluruh rakyat dan para pahlawan bangsa Indonesia, khususnya the faunding father (Bapak Bangsa) yang memproklamirkan kemerdekaan Indonesia tahun 1945.

Sejarah mengungkapkan, rangkaian gugusan pulau-pulau itu dari sejak dahulu telah dikenal dengan sebutan Nusantara dan ada pula menyebutnya Nuswantara. Istilah Nusantara pernah dipopulerkan oleh Patih Gajah Mada dari kerajaan Majapahit tahun 1336 M, dengan sumpah PALAPA, terdapat di kitab Pararaton dan sesudah peristiwa penaklukan Sedeng dan Kata berbunyi : “Sira Gajah Mada patih Amangkubhumi tan ayun amuktia palapa, sira Gajah Mada : “Lamun huwus kalah nusantara isun amukti palapa, lamun kalah ring Gurun, ring Seran, Tanjungpura, ring Haru, ring Pahang, Dompo, ring Bali, Sunda, Palembang, Tumasik, samana isun amukti palapa”.
Dalam buku karangan Irjen.Pol. Drs. Dharma Pongrekun, M.M.,M.H., (2021 : x) kata Nuswantara berasal dari kata Nu yang berarti ‘mahluk’ Swa artinya ‘mandiri’, Anta artinya ‘menuju’, dan Ra berarti ‘Tuhan’. Dengan demikian Nuswantara dapat diartikan sebagai ‘manusia mandiri menuju fitrahnya sebagai makhluk ciptaan Tuhan’, yang menempati “tempat yang dapat dihuni dan terletak di jagad raya”, di mana wilayahnya terhampar di seantero alam raya. Antara dunia manusia dan keabadian.
Istilah “Nusantara” yang dikemukakan oleh Patih Gajah Mada, kiranya terinspirasi dari kebijakan politik pendahulunya yaitu kerajaan Shingasari dimasa pemerintahan Sri Kertanagara, dengan istilah “Dwipantara”, yang tertera pada “CAKRAWALA MANDALA DWIPANTARA” yaitu konsepsi memperluas pengaruh dan kekuasaan ke luar pulau Jawa, meliputi seluruh dwipantara sampai ke Campa (Thailand) tahun 1275 M.

Adapun strategi politik Kertanagara memperluas kekuasaan dan pengaruhnya di luar Jawa, merupakan taktik menghadapi serangan bangsa Mongol di masa pemerintahan kaisar Kubilai Khan (Dinasti Yuan Tiongkok tahun 1280 M). Termasuk dalam ke-mandalaan dan pengaruh kekuasaan kerajaan Shingasari ketika itu ialah seluruh Pahang (Malaysia), seluruh Malayu (Jambi), seluruh Gurun (Kalimantan), seluruh Bakulapura, Sunda, Madura, Bali, sampai di bagian timur Indonesia, sebagaimana termuat dalam kitab Negarakertagama, tertulis dalam prasasti arca Camundi desa Ardimulyo (Shingasari) tahun 1292 M. Kemudian terdapat juga dalam Arca Amogphasa dari Padangroco tahun 1286. Adanya hubungan pengaruh kekuasaan kerajaan Shingasari sampai ke Campa, termuat dalam prasasti Po Sah dekat Phanrang tahun 1306 M.

Kepopuleran istilah Nusantara pernah lenyap pasca kawasan ini dikuasai oleh bangsa kolonial dan imperial yang menjajah hampir seluruh kawasan Nusantara. Namun wacana dan wicara tentang Nusantara kembali terangkat di masa pergerakan kemerdekaan sekira tahun 1920 yang dipopulerkan oleh Ki Hajar Dewantara (Raden Mas Soewardi Soejaningrat) salah seorang tokoh pergerakan kemerdekaan Indonesia dan sebagai pendiri sekolah Perguruan Nasional Taman Siswa.
Bahkan istilah “Nusantara”, oleh pemerintah Republik Indonesia terus digelorakan melalui pusat – pusat pendidikan resmi mulai dari tingkat pendidikan menengah atas sampai tingkat universitas yang memuat kurikulum pendidikan “Wawasan Nusantara”, sesuai UU No. 12 Tahun 2012 tentang Kurikulum Jo. Permenristekdikti No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Secara umum defenisi Wawasan Nusantara adalah “cara pandang” bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya. Wawasan tersebut merupakan penjabaran dari falsafah bangsa Indonesia sesuai dengan geografis suatu bangsa serta sejarah yang pernah dialaminya. Kemudian, Wawasan Nusantara dapat diartikan juga sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide Nasionalnya yang dilandasi oleh Pancasila dan UUD 1945, yang merupakan aspirasi bangsa yang merdeka, berdaulat dan nasional.

Menurut hemat penulis, Wawasan Nusantara tidak hanya sekedar “cara pandang “ biasa tetapi lebih jauh merupakan “ajaran” atau doktrin bangsa Indonesia tentang berbagai hal ihwal ke-nusantaraan sesuai dengan ide nasional yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945. Doktrin kebangsaan itu meliputi cara pandang dan sikap bangsa Indonesia dari semua aspek Trigatra (Geografis, Demografis, dan kekayaan alam) dan Pancagatra (Ipoleksosbudhankam) mengenai diri dan lingkungannya yang beragam namun tetap dalam satu bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ber-bhineka tunggal ika.
Perlu pula diketahui, istilah Nusantara popular juga dilingkungan pemerintah dan masyarakat Malaysia, yang secara harfiah diartikan sebagai kawasan “Kepulauan Melayu” (The Malay Archipelago) atau gugusan pulau-pulau Malaysia, Indonesia, Singapura, Thailand, dan Filipina, bahkan sampai ke pulau-pulau di Papua. Namun demikian defenisi Nusantara menurut versi Malaysia sangat jauh berbeda dengan Nusantara menurut versi Indonesia.
Istilah “Nusantara” kembali menjadi pembicaraan publik setelah Pemerintah R.I. mengumumkan rencana nama Nusantara sebagai ibu kota Negara baru, terletak di Penajam Paser Utara – Kutai Propinsi Kalimantan Timur, yang disyahkan RUUnya oleh DPR RI tanggal 18 Januri 2022 dalam rapat paripurna DPR RI dan telah diundangkan oleh pemerintah R.I. menjadi UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, tanggal 15 Februari 2022, tercatat dalam Lembaran Negara R.I. Tahun 2022 No. 41, oleh karenanya secara yuridis formal ketentuan yang mengatur tentang Ibu Kota Negara telah menjadi hukum positif di Indonesia.

Ternyata nama Nusantara sebagai nama resmi ibu kota Negara maupun letak lokasi wilayahnya mendulang pro dan kontra di kalangan para tokoh masyarakat dari berbagai unsur, dengan berbagai macam argumentasi dan pemikiran mereka masing-masing, bahkan sudah ada yang berkeinginan untuk membawa persoalan itu ke Mahkamah Konstitusi. Hal ini merupakan konsekwensi logis dalam kehidupan berdemokrasi pada sebuah Negara yang menganut system demokrasi di samping sebagai Negara hukum (rechtsstaat – rule of law). (Vide : Pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Pro dan kontra tentang penamaan dan letak wilayah ibu Kota Negara baru tersebut, menimbulkan minat dan inspirasi buat penulis untuk kembali membuka lembaran sejarah dan kebudayaan bangsa Indonesia, yang dimulai dari zaman pra-sejarah (pre history) dan ketika wilayah Nusantara masih bersatu dengan paparan Sunda dan Sahul, legenda Atlantis yang hilang, zaman sejarah (aksara), masuknya pengaruh Hindu-Budha, Islam, Kristen, zaman colonialisme, sampai Indonesia Merdeka dan seterusnya hingga hari ini.

Para pakar sejarah dan kepurbakalaan telah mengungkap tentang adanya Paparan Sunda dan paparan Sahul berikut peristiwa tenggelamnya ke dua paparan tersebut yang mengakibatkan munculnya ribuan pulau-pulau dikawasan ini dan akhirnya dikenal dengan nama Nusantara (Indonesia) dan The Malay Archipelago (Malaysia).
Sejarah juga mencatat, Legenda kekaisaran Atlantis dalam transkrip dialog Plato berjudul “Timaeus dan Critias”, dari hasil penelitian para ilmuwan dunia seperti Prof. Santos (Brazil) dan Prof. Oppenheim (Inggris) maupun ilmuwan Indonesia, menyimpulkan lokasi Atlantis yang hilang terdapat di Indonesia, diperkirakan terletak antara pulau Kalimantan dan pulau Jawa (eks.dataran Sunda).

Dalam catatan sejarah, kerajaan Kutai Martadipura – Borneo Timur merupakan kerajaan tertua Nusantara ketika bangsa ini baru melangkah dari peradaban nirleka (pra-sejarah) menuju keperadaban histori/sejarah (aksara). Dan sekarang, ketika pemerintah R.I., berdasarkan UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menetapkan lokasi wilayah di Penajam Paser Utara – Kutai Propinsi Kalimantan Timur, mengingatkan kita bahwa timbulnya peradaban baru dari zaman prasejarah (nirleka) ke zaman sejarah (aksara) Nusantara, berawal dari kerajaan Kutai Martadipura (Kalimantan Timur) yang dibuktikan adanya prasasti berupa 7 (Tujuh) buah Yupa (Tugu Batu) bertulis di sana, diperkirakan abad IV-V M.
Penjelasan Umum angka I alenia 3,4,5 UU No. 3 Tahun 2022 mengemukakan:
“Kata “Nusantara” telah dikenal luas tidak hanya di Indonesia. Secara semantik histori pemaknaan Nusantara beragam, namun pada umumnya diartikan sebagai lautan diantara pulau dan pulau. Dalam berbagai versi sejarah, Nusantara masuk dalam lingua franca dan menjadi bahasa ikonik yang dikenal dunia sebagai kata ganti kepulauan Indonesia. Nusantara di dalam Undang-Undang ini didiskripsikan sebagai konseptualisasi atas wilayah geografi Indonesia yang disertai kemajemukakan budaya.

Maka, Nusantara adalah sebuah konsep kesatuan yang mengakomodasi kekayaan kemajemukan Indonesia. Dengan nama Nusantara, ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia merepresentasikan realitas tersebut. Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat yang berkeadilan, menuju masa depan Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan”.
Dengan demikian pilihan nama Nusantara sebagai nama resmi untuk Ibu Kota Negara (vide : Pasal 1 angka 2) Jo. Pasal 4 ayat 1 huruf a dan wilayah ibu kota Negara (vide : Pasal 6) UU No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, menurut hemat penulis sudah tepat dan sangatlah beralasan dari sudut pandang sejarah dan kebudayaan Indonesia. Kemudian, secara yuridis berdasarkan Pasal 40, UU ini telah merubah UU No. 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur (Pasal 3 dan Pasal 5), UU No. 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang (Pasal 5 dan Pasal 6), UU No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur Pasal 1 angka 3, guna menghindari tumpah tindih kekuasaan wilayah antara IKN dengan wilayah daerah Kabupaten dan Propinsi.

Selayaknya sebuah UU, harus mengacu pada hasil kajian ilmiah “Naskah Akademik” RUU sebagaimana disyaratkan oleh UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemilihan nama Nusantara sebagai nama Ibu Kota Negara dan lokasi wilayah ibu kota Negara di Penajam Paser Utara – Kutai Kalimantan Timur merupakan suatu pilihan tepat dan dapat diterima.

Harapan penulis dan mungkin seluruh rakyat Indonesia, ibu kota Negara baru yang diinisiasi oleh pemerintahan Ir. Joko Widodo menjadi entry point dimulainya peradaban baru bangsa Indonesia di era milinial 4.0 (revolusi industry = cyber physical system/CPS) menuju 5.0. (revolusi digital = society digital/SD), sebagaimana visi dan tujuannya yaitu menjadi kota berkelanjutan didunia, sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan, dan menjadi symbol identitas nasional yang mempresentasikan keberagaman Indonesia, dengan berpedoman kepada Pancasila dan UUD 1945. (Vide : Pasal 2 UU No. 3 Tahun 2022).

Kijanglama-Tpi, 2 Maret 2022, “Salam Nusantara”.

Ditulis Oleh Pada Rab 02 Mar 2022. Kategory Cerpen/Opini, Terkini. Anda dapat mengikuti respon untuk tulisan ini melalui RSS 2.0. You can skip to the end and leave a response. Pinging is currently not allowed.

Komentar Anda

Radar Kepri Indek